Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ikardusAvatar border
TS
ikardus
Buni Yani Belum Dieksekusi, Jaksa Agung: MA Belum Kirim Putusan
Jakarta - Buni Yani belum menjalani hukuman pidananya selama 18 bulan penjara meski putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Kejaksaan sebagai eksekutor hukuman tidak bisa bergerak lantaran salinan putusan belum juga diterima dari Mahkamah Agung (MA).

"Buni Yani itu memang menurut website MA itu sudah vonis. Permohonan kasasinya ditolak, tapi justru salinan putusannya belum diterima (sampai sekarang)," ujar Jaksa Agung M Prasetyo kepada detikcom, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Buni Yani: Kasus Saya Tak Ada Hubungannya dengan Perkara Ahok

Padahal perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 yang diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army itu sudah diputus sejak 22 November 2018. Lalu bagaimana jaksa menyikapi lamanya salinan putusan itu diterima jaksa eksekutor?

"Paling nanti mengingatkan sekian lama nggak keluar juga, menanyakan seperti apa, biar ada kepastian karena banyak pihak yang mempertanyakan," ucap Prasetyo.

"Kita sebenarnya (ingin) lebih cepet lebih baik biar segera tuntas biar segera ada kepastian," imbuh Prasetyo.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di PN Bandung. Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.

Kasus bermula saat Buni mengunggah dan memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI Jakarta menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Dia juga menambahkan keterangan atau caption di unggahan pada media sosialnya.

Baca juga: Ahok Resmi Bebas, PSI Minta Buni Yani Dijebloskan ke Penjara

Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni pun diadili.

Saat kasasinya ditolak, Buni mengaku menerima putusan itu. Namun Buni tidak pernah memotong pidato Ahok saat menjabat Gubernur DKI. Buni Yani juga bermubahalah.

"Demi Allah saya tidak pernah mengedit dan memotong video. Kalau saya bohong, biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak-cucu saya dan saya dimasukkan selama-lamanya ke dalam neraka. Selama-lamanya ke dalam neraka agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak-cucu saya merasakan yang sepedih-pedihnya azab dari Allah," kata Buni saat itu.

sumber https://news.detik.com/berita/439862...-kirim-putusan
0
2.6K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.