syaefulbachriAvatar border
TS
syaefulbachri
Merusak nama baik ojol aja ini orang
Ulah driver ojek online (Ojol) Yulianto (40), asal Kecamatan/Kabupaten Jombang sungguh keterlaluan. Bukannya mengantar penumpang sampai tujuan dengan selamat, warga Desa Jombatan itu justru mencabuli penumpangnya yang masih duduk di bangku SMP.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan awalnya korban memesan ojol melalui aplikasi untuk pulang dari rumah temannya di Tunggorono, Jombang, Jumat (18/1) sekitar pukul 18.30 WIB.

Menerima pesanan tersebut, Yulianto pun menjemput korban menggunakan motor Honda Vario nopol AG 5073 KBB. Di sepanjang perjalanan, dia dengan gadis 14 tahun itu saling curhat soal asmara.

Saat tiba di dekat rumah korban di wilayah Kecamatan Peterongan, Jombang, Yulianto merayu korban agar mau diajak nongkrong. Pelaku berdalih ingin melanjutkan curhatnya.


"Korban bersedia, lalu diajak pelaku ke kawasan Taman Kebonrojo (Jombang Kota). Saat itu kondisi gerimis," kata Retno saat dihubungi detikcom, Selasa (22/1/2019).

Merasa mendapatkan kesempatan, Yulianto pun melancarkan bujuk rayunya agar bisa menyalurkan hasratnya. Bapak satu anak ini mengajak korban ke rumah kakaknya di Jalan dr Soetomo, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang. Pelaku berdalih ingin ganti baju yang basah karena kehujanan.

"Rumah kakak pelaku ini kosong, lalu korban diajak masuk, pintunya dikunci dari dalam oleh pelaku," ungkap Retno.

Di rumah itu, korban mengisi daya baterai ponselnya yang habis. Situasi ini pun dimanfaatkan oleh Yulianto. Dia menyuruh korban mengisi daya ponselnya di dalam salah satu kamar rumah tersebut.


"Saat korban di dalam kamar, pelaku menariknya ke atas kasur dan melakukan pencabulan," terang Retno.

Reno menuturkan, korban melakukan perlawanan saat Yulianto berusaha menyetubuhinya. Gadis 14 tahun ini berhasil kabur setelah pesan WhatsApp yang dia kirim sampai ke keluarga dan beberapa temannya.

"Korban sent location (kirim lokasi) kepada keluarga dan temannya. Sehingga dia dijemput dari rumah kakak pelaku lalu lapor ke polisi," jelasnya.

Petugas akhirnya menggerebek Yulianto di rumah kakaknya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor pelaku, sebuah jaket Ojol yang dipakai pelaku, serta pakaian korban.

Akibat perbuatannya, Yulianto dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Retno









berita dari detik.com

Bangke juga ni orang merusak nama baik ojol aja kesel gua bacanya, hukum aja yang berat pak polisi untuk korban bisa lari..
Diubah oleh syaefulbachri 22-01-2019 17:39
1
3.9K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.