Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fersimanjuntakAvatar border
TS
fersimanjuntak
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasan VATerjun ke dunia Prostitusi Online
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasan VATerjun ke dunia Prostitusi Online

Infoindo.id – Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Alasan Vanessa Angel terjun ke dunia Prostitusi Online.
Sebelumnya, Vanessa Angel yang berstatus sebagai Saksi sekarang sudah menjadi tersangka dengan beberapa bukti yang ditemukan.
Hal itu dikatakan Irjen Pol Luki Hermawan dalam program Inside Story yang ditayangkan oleh iNews melalui kanal YouTube. Sabtu (19/1/2019).
Awalnya, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan mengenai fakta-fakta yang ditemukan oleh polisi terkait kasus prostitusi online. Kasus tersebut tentunya melibatkan nama Vanessa Angel.
Alasan Vanessa Angel Aktif di Dunia Prostitusi Online :
“Dari hasil pemeriksaan dua kali, terakhir kemarin dengan adanya bukti-bukti baru yang kami ambil dari data forensik dari handphone dan rekening koran yang ada.
ini menguatkan bahwa saudari VA di dalam komunikasi dengan mucikari, dia sangat intens sekali,” terang Irjen Pol Luki Hermawan.
Bahkan menurut Kapolda Jatim tersebut, Vanessa Angel juga menawarkan dirinya pada mucikari.
“Dan (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung,” terangnya lagi.
Tak hanya itu, menurut Kapolda Jatim, Vanessa Angel intens meminta dicarikan klien untuk membayar utang.
“Dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya, itu dalam komunikasi ada semua.” imbuh Irjen Pol Luki Herawan.
Keterangan yang disampaikan Irjen Pol Luki Hermawan tersebut tak hanya di dapat dari data forensik pesan di handphone. Melainkan dari banyak sumber.
Bukti terakhir di temukan di handphone tersangka, dari WA hingga lainnya.
“Di handphone ada, di WA ada, dan hasil gelar (perkara) sudah dikuatkan dari saksi-saksi ahli seperti saksi ahli bahasa, dari MUI, dari saksi pidana.
Hasil keterangan pemeriksaan saksi ahli sehingga masuk unsurnya sebagai pelanggaran pasal UU 27 ayat 1, Undang-undang ITE, karena ada komunikasi yang berbau asusila.” ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Vanessa Angel juga terbukti menyebarkan foto dan video dirinya .
“Dia sendiri yang menyebarkan foto dan videonya sendiri pada mucikari”, jelas Irjen Pol Luki.
Serta menurutnya ini adalah kasus pertama seorang artis yang terlibat prostitusi online bukan sebagai saksi. Tetapi terlihat langsung dan berperan dalam menjalankan bisnis tersebut.
Vanessa Angel membuka harga sebesar 40juta. Namun dari mucikarinya menaikkan harga nya menjadi 80juta.

Referensi : satu, dua
2
5.9K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.