apppleAvatar border
TS
appple
Begini Caranya Buka Blokir Kendaraan Yang Kena Tilang Elektronik



Hal tersebut karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Kombes Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya.  Akibat pemblokiran tersebut, kata Yusuf, pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang masa berlaku STNK dan juga pembayaran pajak.
Sejak diberlakukan pada 1 November 2018, sudah ada 1.500 lebih kendaraan yang dbaikang secara elektronik.
"Tapi kan pemblokiran ada waktu, ada tahapan konfirmasi 3 hari, tilang 5 hari, sampai ditunggu 7 hari menunggu respons. Kalau dalam waktu tertentu tidak ada konfirmasi ya kita blokir," kata Yusuf.
Nah, bagaimana jika pelanggar ingin membuka blokir.
Menurut Kombes Yusuf, pada saat perpanjangan nanti, pelanggar diharuskan membayar denda tilang terlebih dahulu.
"Untuk buka blokir ya dengan bayar denda tilangnya," ucapnya.






Editor: Hendra
Copyright Begini Caranya Buka Blokir Kendaraan Yang Kena Tilang Elektronik 





Buka Blokir
1
2.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.