Apel Siaga Pemilu, Wiranto: Jangan Pilih Pemimpin Berengsek!
TS
anonympoliticia
Apel Siaga Pemilu, Wiranto: Jangan Pilih Pemimpin Berengsek!
Apel Siaga Pemilu, Wiranto: Jangan Pilih Pemimpin Berengsek!
Quote:
Menko Polhukam, Wiranto memimpin apel siaga Pengawas Pemilu 2019 di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pidatonya, Wiranto mengingatkan untuk tidak memilih pemimpin berengsek.
Sebelum menyampaikan pidato terkait pemimpin berengsek, Wiranto sempat meminta semua anggota Panwaslu se-Sumatera Selatan untuk menciptakan pemilu yang damai. Wiranto tidak ingin ada konflik karena pemilu.
"Pemilu ini adalah pesta. Bukan konflik demokrasi, jadi demokrasi itu ya harus ceria, bahagia. Bagaimana demokrasi yang damai bisa terwujud? Tentu harus dengan pengawasan yang baik," terang Wiranto di Jakabaring, Palembang, Senin (21/1/2019).
Selanjutnya, Wiranto kembali meminta semua panitia pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan secara baik di Pemilu mendatang. Wiranto ingin pada pemilu tahun ini lahir pemimpin yang baik untuk 5 tahun ke depan.
"Kalau pemimpin brengsek, negara nanti jadi berengsek. Jadi pilih pemimpin yang berkualitas dan punya kompetensi yang baik, hidup untuk rakyat," tegas Wiranto.
Wiranto tak menjelaskan siapa yang dia sebut brengsek. Intinya, Wiranto meminta rakyat memilih pemimpin yang jelas rekam jejaknya.
"Negara kita sudah on the right track dan Wiranto ini saksinya. Jadi sudah 5 kepemimpinan saya terlibat langsung di dalamnya. Dari zaman Pak Suharto sampai ke Pak Jokowi," katanya.
Sebagaimana diketahui, Apel Siaga kali ini digelar di Dining Hall JSC dan dihadiri lebih dari 4.500 anggota Panwaslu se-Sumatera Selatan. Terlihat hadir Ketua Bawaslu, Abhan dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
KPA: 940 Petani Dikriminalisasi Semasa Jokowi-JK Berkuasa
Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 41 orang tewas, dan 546 dianiaya, 51 orang tertembak dan 940 petani dikriminalisasi sepanjang tahun 2015-2018.
Demikian disampaikan Sekjen KPA Dewi Kartika dalam diskusi publik bertajuk 'Catatan Akhir Tahun 2018 KPA 'Bercermin Pada Janji Lama: Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Politik 2019' di Kedai Kopi 89, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (3/1).
Menurut Dewi, kebanyakan dari para korban itu dijerat pasal karet.
"Beberapa pasal karet itu yakni pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP, pasal 55 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, UU P3H pasal 12, pasal 82 ayat 1 huruf (a), pasal 17, pasal 92," urainya.
Pihaknya menyayangkan hingga kini hak atas tanah tidak diindahkan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
"Masalah agraria ini kronis dan dampak yang menjadi korbannya. Sayangnya hak atas tanah belum diakui bagian dari HAM," tegasnya.
Narasumber lain yang hadir yakni, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas; Direktur TKNI Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq dan Satyawan Sunito dari Pusat Studi Agraria IPB.
Menuntut PKB dan membongkar Korupsi, Serikat Karyawan PNRI melawan praktik Union Busting
Serikat Karyawan (Sekar) PNRI terus mengkritisi perusahaan terkait dengan tidak kunjung diselesaikannya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan PNRI. T, Salah seorang pengurus Sekar PNRI di mutasi dan di-PHK serta dilarang beraktivitas dilingkungan perusahaan karena dianggap mengganggu perusahaan. Sebaliknya Sekar PNRI mendesak T dipekerjakan kembali dan diakui sebagai wakil serikat dalam perundingan PKB. Sekar PNRI membawa kasus ini ke lembaga Tripartit dan berujung anjuran untuk perusahaan mempekerjakan kembali T. Namun, hingga saat ini PNRI menolak anjuran tersebut dan terus menghalang-halangi kegiatan berserikat T dan pengurus lainnya.
Seiring terkuaknya korupsi E-KTP yang melibatkan konsorsium PNRI, Sekar PNRI juga menemukan dugaan korupsi lainnya dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Lokataru mendampingi T dan Sekar PNRI untuk mendesak Perusahaan menghormati hukum ketenagakerjaan dan UU serikat pekerja, juga mendorong KPK mengusut para pelaku korupsi ditubuh BUMN tersebut. Kasus yang menimpa T dan Sekar PNRI merupakan salah satu dari sekian banyak praktik pemberangusan serikat pekerja di Indonesia dan buruknya tata kelola di tubuh BUMN yang tidak menghormati hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat. sumber
Quote:
Menuntut penyerobotan tanah milik oleh 17 perusahaan, BS malah dikriminalisasi
Tidak terima tanah miliknya dipergunakan sebagai akses jalan oleh kendaraan-kendaraan milik 17 perusahaan di sekitarnya tanpa seizinnya, BS menuntut pembayaran kompensasi atas kasus tersebut. Permintaan BS cukup beralasan dan bahkan diperkuat oleh putusan MA yang memenangkan dirinya dan memerintahkan ke 17 perusahaan untuk membayar kompensasi selama tanah tersbut dipergunakan.
Karena tidak juga diindahkan, BS dengan memerintahkan empat orang karyawannya berinisiatif untuk menutup akses jalan yang melalui tanahnya. Atas peristiwa tersebut, BS dan keempat anak buahnya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pungli dan pemerasan. Lokataru yang mendampingi BS menghadapi kasus pidananya mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memaksakan penyidikan kasus pidana atas sengketa tanah tersebut.