- Beranda
- Berita dan Politik
Sangkal Sandi soal Nelayan, Polisi: Aneh Disebut Kriminalisasi
...
![kingdorifto](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/11/15/avatar10410861_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
kingdorifto
Sangkal Sandi soal Nelayan, Polisi: Aneh Disebut Kriminalisasi
![Sangkal Sandi soal Nelayan, Polisi: Aneh Disebut Kriminalisasi](https://s.kaskus.id/images/2019/01/20/10410861_20190120043811.jpeg)
Quote:
Karawang - Polisi menegaskan bekerja profesional dalam menangani kasus dengan terlapor seorang nelayan atas nama Nazibulloh, warga asal Pasirputih, Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Hal ini sekaligus menyangkal pernyataan Cawapres Sandiaga Uno soal adanya kasus persekusi dan kriminalisasi terhadap Nazibulloh.
"Kalau disebut kriminalisasi, itu malah aneh. Sekarang sedang melakukan penyelidikan, belum ditentukan tindak pidananya apa. Kalau memang ada (kriminalisasi) dilaporkan saja," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/1/2019).
Slamet mengungkapkan Nazibulloh dilaporkan oleh Wawan Setiawan, PNS dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang. Nazibulloh dilaporkan atas dugaan penambangan pasir tanpa izin dan perusakan ekosistem laut pada Oktober 2018 lalu. Pelaporan masalah tersebut ditangani Polres Karawang.
Kasus itu, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan dan masih mencari bukti serta memintai keterangan dari berbagai pihak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Sejauh ini pihaknya juga belum menentukan kasus pidana yang dilakukan oleh Nazibulloh.
"Kasus itu terkait pengambilan pasir dan perusakan mangrove di sepadan pantai tanpa izin. Sehingga dilaporkan berdasarkan UU Nomor 27/2007 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Makanya yang lapor PNS dari Dinas Perikanan Kabupaten Karawang dan itu belum ditentukan ada pidana atau bukan," katanya.
Dia tidak sepakat bila dituding melakukan kriminalisasi dalam pengusutan persoalan tersebut. Pihaknya bahkan telah memanggil Nazibulloh sebanyak dua kali untuk dimintai klarifikasi, namun lelaki tersebut tidak hadir.
"Kita melakukan penyelidikan secara profesional. Nanti ketidakhadiran yang bersangkutan tidak akan menghambat atau mengurangi upaya-upaya yang dilakukan. Polisi akan mencari cara lain ada pidana atau bukan (dalam kasus ini)," tutur Slamet.
Untuk kasus dugaan penganiayaan yang dialami Nazibulloh, Slamet menyebut kasus tersebut dalam proses pemberkasan. Bahkan polisi sudah menetapkan tersangkanya yaitu inisial SH. Kasus tersebut ditangani Polsek Cilamaya.
"Kita sudah tetapkan tersangka. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah kita kirim ke kejaksaan, sekarang sedang dalam pemberkasan," ujar Slamet.
Sekadar diketahui, kasus Nazibulloh ini sempat dibahas Cawapres Sandiaga Uno dalam debat perdana Pilpres, Jumat (18/1). Sandi menyoroti soal kriminalisasi kepada masyarakat kecil.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dua persoalan tersebut tetap dilakukan penanganan secara hukum oleh Polsek Cilamaya dan Polres Karawang.
"Penanganan permasalahan Nazibulloh telah dilakukan secara proporsional dan tidak ada upaya persekusi. Kasus masih berjalan sesuai prosedur," kata Truno via pesan singkat.
"Kalau disebut kriminalisasi, itu malah aneh. Sekarang sedang melakukan penyelidikan, belum ditentukan tindak pidananya apa. Kalau memang ada (kriminalisasi) dilaporkan saja," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/1/2019).
Slamet mengungkapkan Nazibulloh dilaporkan oleh Wawan Setiawan, PNS dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang. Nazibulloh dilaporkan atas dugaan penambangan pasir tanpa izin dan perusakan ekosistem laut pada Oktober 2018 lalu. Pelaporan masalah tersebut ditangani Polres Karawang.
Kasus itu, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan dan masih mencari bukti serta memintai keterangan dari berbagai pihak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Sejauh ini pihaknya juga belum menentukan kasus pidana yang dilakukan oleh Nazibulloh.
"Kasus itu terkait pengambilan pasir dan perusakan mangrove di sepadan pantai tanpa izin. Sehingga dilaporkan berdasarkan UU Nomor 27/2007 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Makanya yang lapor PNS dari Dinas Perikanan Kabupaten Karawang dan itu belum ditentukan ada pidana atau bukan," katanya.
Dia tidak sepakat bila dituding melakukan kriminalisasi dalam pengusutan persoalan tersebut. Pihaknya bahkan telah memanggil Nazibulloh sebanyak dua kali untuk dimintai klarifikasi, namun lelaki tersebut tidak hadir.
"Kita melakukan penyelidikan secara profesional. Nanti ketidakhadiran yang bersangkutan tidak akan menghambat atau mengurangi upaya-upaya yang dilakukan. Polisi akan mencari cara lain ada pidana atau bukan (dalam kasus ini)," tutur Slamet.
Untuk kasus dugaan penganiayaan yang dialami Nazibulloh, Slamet menyebut kasus tersebut dalam proses pemberkasan. Bahkan polisi sudah menetapkan tersangkanya yaitu inisial SH. Kasus tersebut ditangani Polsek Cilamaya.
"Kita sudah tetapkan tersangka. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah kita kirim ke kejaksaan, sekarang sedang dalam pemberkasan," ujar Slamet.
Sekadar diketahui, kasus Nazibulloh ini sempat dibahas Cawapres Sandiaga Uno dalam debat perdana Pilpres, Jumat (18/1). Sandi menyoroti soal kriminalisasi kepada masyarakat kecil.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dua persoalan tersebut tetap dilakukan penanganan secara hukum oleh Polsek Cilamaya dan Polres Karawang.
"Penanganan permasalahan Nazibulloh telah dilakukan secara proporsional dan tidak ada upaya persekusi. Kasus masih berjalan sesuai prosedur," kata Truno via pesan singkat.
3
5.4K
Kutip
56
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya