Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Poco.pocoAvatar border
TS
Poco.poco
7 Spanduk Penolakan Gereja Terpasang Di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan


Penolakan pendirian gereja kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, lokasi terjadinya justru di ibukota. Sejak Jumat (12/1/2019) malam, terdapat tujuh spanduk penolakan rencana pendirian Gereja Kristen Indonesia yang terpasang di pertigaan Jalan Jagakarsa Raya dan Jalan Durian, Jakarta Selatan.

"Pokoknya Tidak Boleh Ada Gereja di Perkampungan Kami Yang Masih Mayoritas Islam, ttd. Warga Jagakarsa," demikian isi salah satu spanduk sebagaimana dilansir oleh
Tirto dalam lamannya.  


Menurut Ketua RT 006 Kelurahan Jagakarsa Syamsuddin, adanya spanduk-spanduk penolakan itu berawal dari permintaan Yayasan Wisesa Wicaksana yang ingin mengalihfungsikan rumah yang berada di wilayahnya menjadi tempat ibadah GKI Ampera. Yayasan, sambung Syamsuddin, sebenarnya sedang berusaha mengikuti prosedur sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Mendag-Mendagri tahun 2006.


Walaupun mengetahui bahwa pemilik yang hendak mengalihkan bangunan rumahnya menjadi gereja tersebut bukanlah warga Jagakarsa, Syamsuddin menyatakan bahwa dirinya tetap berusaha untuk memenuhi keinginan pihak Yayasan.

Oleh karena itu, keinginan Yayasan dibawanya ke forum pimpinan daerah setempat yang terdiri dari ketua RW, lurah, camat, hingga tokoh agama dan masyarakat.

"Akhirnya Kamis, 10 Januari, kemarin, kami rapat. Ada MUI, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. FLO [Forum Lintas Ormas] ada atas nama masyarakat. Kami kumpul. Ada permintaan dari pihak yayasan. Biar ada bikin surat pernyataan dukungan," jelas Syamsuddin.

 


Saat rapat berlangsung, muncul sejumlah pendapat dan respons. Namun yang paling mengemuka adalah adanya syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu gereja sebagaimana yang diatur lewat Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2 Menteri tahun 2006.


"Yang pertama radius lokasi 100-500 meter dihuni oleh umat Kristen. Ini tidak memenuhi persyaratan. Ini persyaratan dari FKUB. PBM tahun 2006 itu yang sedang dipenuhi oleh yayasan. Artinya mereka mulai persyaratan dari nol. Termasuk rekomendasi dari FKUB, nah mungkin syarat FKUB dari situ. Itu enggak memenuhi," papar Syamsuddin.


Sementara itu, salah satu pihak yang mengaku sebagai pemasang spanduk penolakan, Forum Lintas Ormas (FLO) Jagakarsa menyatakan hal tersebut mereka lakukan itu dalam rangka upaya mengingatkan masyarakat saja. "Pemasangan spanduk itu sekadar mengingatkan saja ke masyarakat dan pihak yayasan. Upaya pengingat secara sosial," ujar pimpinan FLO Jagakarsa, Purwanto.

Saat berita ini ditulis, spanduk-spanduk penolakan gereja sudah tidak ada. Menurut keterangan Syamsuddin, pihak satuan pamong praja telah menurunkan sesuai kesepakatan ketua RW 04, RW 04, RW 02, ketua RT 06, dan ketua forum RT RW Jagakarsa.

Jihad

Fisabilillah

Hulahi Telorasin

emoticon-Belgia
5
13.4K
96
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.