Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ajgmj.asliAvatar border
TS
ajgmj.asli
Prabowo Bisa Dipenjara 5 Tahun JIKA MUNDUR Dari Pilpres !!!
Analis politik LIPI Syamsuddin Haris ikut mengomentari keputusan Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, yang ancam akan mengundurkan diri di Pilpres 2019.

Menurut Syamsuddin Haris, tim Prabowo-Sandiaga seharusnya membaca pasal 552 ayat (1) UU Pemilu.

Ia menyebutkan, dalam pasal tersebut dituliskan bahwa setiap ada capres atau cawapres mundur, akan mendapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar.


Hal itu disampaikan oleh Syamsuddin Haris dalam menanggapi adanya pernyataan dari Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, yang mengatakan kalau Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.


m.tribunnews.com/amp/pilpres-2019/2019/01/14/prabowo-ancam-mundur-dari-pilpres-2019-pengamat-sebut-soal-pidana-penjara-5-tahun

emoticon-Mewek

Tapi gpp lah, bang ipuL dgn senang hati siap menampung

Prabowo Bisa Dipenjara 5 Tahun JIKA MUNDUR Dari Pilpres !!!
Diubah oleh ajgmj.asli 14-01-2019 13:47
2
3.6K
45
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.