Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
YLKI Ancam Gugat Aturan DP 0 Persen Kredit Kendaraan
Senin, 14 Januari 2019 | 08:10 WIB
YLKI Ancam Gugat Aturan DP 0 Persen Kredit Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com -
Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) mengancam
akan mengugat Peraturan OJK
(POJK) No. 35/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan.

YLKI menyoroti adanya
ketentuan terkait kredit nol
persen untuk mobil dan
sepeda motor di dalam aturan
OJK yang di keluarkan pada
akhir 2018 tersebut.

"Jika OJK tak membatalkan
POJK dimaksud, YLKI dan
Jaringan Lembaga Konsumen
Nasional akan melakukan
judicial review ke Mahkamah
Agung," kata Ketua Pengurus
Harian YLKI, Tulus Abadi dalam
siaran pers, Jakarta, Senin
(14/1/2019).

YLKI menilai, aturan tersebut
layak untuk dibatalkan karena
sejumlah alasan. Pertama,
aturan itu dinilai tak tepat
diterapkan untuk kendaraan
bermotor yang berbasis
energi fosil.

Apalagi kata dia, praktiknya
kendaraan bermotor di
Indonesia masih dominan
menggunakan BBM jenis
premium, yang sangat buruk
dampaknya terhadap
lingkungan.

POJK No.35/2018 dinilai akan
mendistribusi polusi udara,
bahkan polusi suara, yang lebih
masif. Tak hanya di perkotaan
tetapi juga ranah perdesaan.
Kedua, uang muka nol persen
dinilai akan memicu kemiskinan
baru. Menurut YLKI, sejak 10
tahun terakhir kredit sepeda
motor, banyak rumah tangga
miskin yang terjerat iming-
iming kredit sepeda motor
murah.

Akibatnya kata Tulus, banyak
sekali rumah tangga miskin
yang kian miskin karena
pendapatannya tersedot
untuk mencicil kredit sepeda
motor. Bahkan mengalami
kredit macet.

"YLKI mendesak dengan
sangat agar OJK membatalkan
POJK No. 35/2018. Salah satu
tugas utama OJK adalah
melindungi konsumen jasa
finansial, bukan malah
menjerumuskannya," kata
Tulus.

Ketentuan lengkap DP kredit
kendaraan 0 persen ada di
Pasal 20 Peraturan OJK Nomor
35/ POJK.05/2018.

Hal itu bisa diberikan dengan
syarat tingkat kesehatan
keuangan perusahaan
minimum sehat dan
mempunyai nilai Rasio Non
Performing Financing (NPF)
Netto lebih rendah atau sama
dengan 1 persen.

Penulis: Yoga Sukmana
Editor: Erlangga Djumena

https://ekonomi.kompas.com/read/2019...edit-kendaraan
0
2K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.