kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Beda Mengadu Nasib Zaman Ahok dan Anies Baswedan

Kolase foto WartaKotalive.com
Ahok dan Anies Baswedan


BUKAN hanya kebijakan yang berganti, pergantian kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Anies Rasyid Baswedan juga mengubah kebiasaan masyarakat ketika mengadukan nasib.

Ketika masa kepemimpinan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017, menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia; azas keterbukaan diterapkan Ahok .

Balai Kota DKI yang semula hanya berupa kantor gubernur ataupun pusat Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, dibuka untuk umum kepada masyarakat oleh Ahok .

Masyarakat, oleh Ahok , diperbolehkan untuk mengadukan nasib ataupun permasalahan yang alami mereka.
Pusat pengaduan masyarakat pun ditempatkan Ahok di teras Balai Agung, tepat di muka Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat. Sehingga masyarakat dengan mudah mengakses layanan.

Tidak hanya itu, lantaran persis di sebelah pintu masuk utama menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, banyak warga Ibu Kota yang datang sejak pagi hari, sebelum Ahok tiba di Balai Kota.
Mereka ingin keluhannya didengarkan langsung oleh Ahok sebagai pimpinan tertinggi.


Hilang

Namun, seiring dengan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang memenangkan pasangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, fenomena berbondong-bondongnya masyarakat ke Balai Kota DKI hilang.

Meja pengaduan Balai Kota DKI sejak sepekan terakhir terlihat sepi.

Tidak ada lagi warga yang menunggu sejak subuh dan berharap bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta.

Menurunnya jumlah aduan ataupun kedatangan masyarakat ke Balai Kota diungkapkan salah seorang petugas pengaduan lantaran permasalahan warga sudah mulai berkurang.

Bahkan, sepinya pengaduan diartikannya sebagai bukti meningkatnya angka kebahagiaan.

"Kalau nggak ada atau semakin sedikit yang ngadu itu artinya sudah nggak ada masalah lagi, bahagia," ungkapnya dihubungi pada Minggu (23/1/2019).

Pria yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu menyebut sepinya pengaduan juga karena warga dapat melaporkan permasalahan lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan, kecamatan ataupun Kantor Wali Kota sesuai domisili.

"Sepi bisa juga masalah sudah diselesaikan, karena kan pengaduan juga ada di kelurahan, kecamatan sampai (kantor) Wali Kota," ungkapnya.


Kopi Johny

Berbanding terbalik dengan layanan pengaduan Balai Kota, Kedai Kopi Johny yang bertempat di Kepala Gading, Jakarta Utara kini kian ramai dikunjungi para pencari keadilan.

Mereka hendak bertemu dengan Hotman Paris Hetapea agar menyelesaikan permasalahan hukum atau sosial yang menjeratnya.

Salah satu pengunjung yang berkesempatan bertemu dengan Hotman adalah sejumlah petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Mereka mengadukan nasib serta ketimpangan, khususnya soal perekrutan pegawai honorer di lingkungan kerja Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Kedatangan para pegawai berstatus honorer atau Pekerja Harian Lepas (PHL) atau kini disebut Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) itu diposting Hotman Paris Hetapea lewat akun Instagramnya @hotmanparisofficial; pada Sabtu (12/1/2019).

Mereka bertemu dengan Hotman Paris di kedai Kopi Johny sembari membawa sebundel peraturan.

" Hallo bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemda DKI ya, namanya sudah jelas ada di sini. Ini staf bapak, dari bagian Dinas Lingkungan Hidup, bagian kebersihan? ," ungkap Hotman mengawali keluhan para petugas dalam videonya.

Para pegawai yang terlihat sudah berusia setengah baya itu mengadukan nasib kepada Hotman tentang batas usia tentang perekrutan pegawai honorer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Dalam ketentuan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji itu dijelaskan pegawai honorer Kebersihan dibatasi usianya hingga 55 tahun, sedangkan pegawai honorer Unit Pengelola Kawasan (UPK) boleh berusia di atas 55 tahun.

Dalam peraturan tersebut, para pegawai UPK Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berusia di atas 55 tahun diperbolehkan melamar pekerjaan kembali.

Syaratnya, lamaran dilampirkan surat pemeriksaan kesehatan atau medical checkup oleh rumah sakit.

"Mereka merasa diskriminasi, ada peraturan yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa 'staf (Dinas) Lingkungan Hidup bagian UPK boleh bekerja terus, walaupun umurnya di atas 55 tahun asal ada surat medical checkup'," ungkap Hotman.

"Sementara, bagian kebersihan, kalau sudah sampai 55 (tahun), 55 tidak boleh bekerja lagi?," ungkap Hotman diamini para pegawai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang mengadu.

Hotman menyebut peraturan tersebut menjadi bukti adanya diskriminasi antara para pegawai honorer kebersihan dengan pegawai honorer UPK.

Atas peraturan tersebut, para pegawai honorer yang kini berusia di atas 55 tahun tidak dapat memperpanjang kontrak kerja untuk tahun 2019.

Terkait hal tersebut, Hotman meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji dapat segera merevisi peraturan tersebut.

Sebab, peraturan tersebut ditegaskannya menjadi bukti adanya diskriminasi antara pegawai honorer di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Jadi ini memang kelihatan ada hitam putih diskriminasi. Bapak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemda DKI dan bapak Gubernur DKI, Janganlah begitu, janganlah diskriminasi, ini kan negara hukum. Ini SK-nya direvisi dong. Salam Kopi Johny rakyat kecil," kata Hotman Parissembari menunjukkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. ( dwi )



http://wartakota.tribunnews.com/2019...wedan?page=all

1
3.6K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.