mahkotax.putraAvatar border
TS
mahkotax.putra
Ironi Dosen Malah Jadi Penyebar Hoax 'Bom Surabaya Pengalihan Isu'
https://m.detik.com/news/berita/d-4378263/ironi-dosen-malah-jadi-penyebar-hoax-bom-surabaya-pengalihan-isu?tag_from=wpm_cb_mospopular_list&_ga=2.232453274.447323712.1546830109-222160891.1545223101&tag_from=wpm_cb_mospopular_list&_ga=2.232453274.447323712.1546830109-222160891.1545223101




Medan - Dosen sejatinya menjadi contoh berpikir objektif dan ilmiah. Tapi dosen di Universitas Sumatera Utara (USU), Himma Dewiyana Lubis, malah sebaliknya. Ia malah menyebarkan hoax dan kebencian, yaitu bom Surabaya sebagai pengalihan isu terkait pilpres. Ironis!

Hoax itu ia tulis di akun Facebook-nya. Melalui handphone, ia menulis ujaran kebencian di rumahnya di Jalan Melinjo, LK VIII Komplek Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Mei 2018. Sekitar pukul 15.00 WIB, ia menulis status Facebook yang mengomentari kasus bom Surabaya, yaitu:

Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.


Padahal bom Surabaya dilakukan teroris yang menyebabkan sedikitnya 25 orang tewas. Alih-alih memberikan simpati dan empati kepada para korban, ia malah menuding bom itu bagian dari setting pengalihan isu politik.

"Saya sangat menyesal, saya hanya mengkopi status orang lain dan menyebarkan kembali. Saya salah dan sangat menyesal," ujar Himma sambil menangis saat ditangkap aparat dari Polda Sumut.


Baca juga: Ini Identitas 5 Korban Bom Gereja Surabaya yang Teridentifikasi

Namun penyesalan selalu datang belakangan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia harus menjalani proses hukum. Himma sempat ditahan penyidik di Polda Sumut pada 20 Mei 2018 hingga 8 Juni 2018. Setelah itu, penahanannya ditangguhkan.

Pada Rabu, 9 Januari 2019, Himma mulai diadili di PN Medan.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," dakwa jaksa Tiorida Juliana Hutagaol.

Baca juga: Dipamerkan Polisi, Dosen USU 'Bom Surabaya Pengalihan Isu' Pingsan

Berapa ancaman hukumannya? Tidak tanggung-tanggung, Himma harus menghadapi ancaman 6 tahun penjara. Bunyi pasal di atas selengkapnya:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Fahri: Orang Curiga Terorisme Itu Pengalihan Isu Kok Diganggu?

Mendapati dosennya melakukan hal itu, pihak kampus pun angkat tangan. Rektor USU Runtung Sitepu menyatakan tak akan memberi bantuan hukum kepada Himma.

"Tidak, kita tidak memberi bantuan hukum untuk itu," kata Runtung.

Sidang rencananya dilanjutkan pada pekan depan.
______________


Kapokmu kapan emoticon-Big Grin
4
4.4K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.