Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pungcrayAvatar border
TS
pungcray
Jejak Bagus Bawana: Sebar Hoax, Buang HP, Kabur ke Sragen

Bagus Bawana Putra, tersangka pembuat hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos (Lamhot Aritonang/detikcom)

Jakarta - Aktor intelektual hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos masih diburu. Polisi sudah menetapkan empat tersangka, termasuk Bagus Bawana Putra (BBP), pembuat hoax lewat rekaman suara/voice note sekaligus penyebar.

"Modus operandi pelaku adalah mem-posting melalui Twitter terkait tujuh kontainer di Tanjung Priok. Yang bersangkutan juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Setelah hoax yang dibuatnya viral, Bagus menonaktifkan akun media sosialnya serta membuang ponsel dan SIM card ponsel-nya. Bagus kemudian meninggalkan rumahnya di Bekasi untuk melarikan diri ke Sragen, Jawa Tengah. Polisi menangkapnya pada Senin (7/1) pukul 02.00 WIB.

"Unsur kesengajaan sangat terpenuhi, yang bersangkutan sudah mempersiapkan, membuat secara pribadi. Unsur dengan sengaja ini, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan," ujar Dani.

Sebelum Bagus tertangkap, polisi lebih dulu menangkap tiga orang yang berperan sebagai penyebar hoax surat suara tercoblos, yakni J, HY, dan LS.

"Para pihak yang terlibat secara aktif dalam penyebaran berita hoax tersebut akan dikejar. Kami masih periksa siapa aktor intelektualnya. Kami masih selidiki siapa aktor intelektualnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

Bagus dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fdn/fdn)

sumber

Sebar Hoax, Buang HP, Kabur ke Sragen

Tidak semudah itu Ferguso

emoticon-Betty
9
4.8K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.