Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Menang Gugat KPU di Bawaslu, Oso Tetap Tak Puas


VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengabulkan gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Osman Sapta Odang atau Oso kepada Komisi Pemilihan Umum, agar masuk dalam daftar calon tetap atau DCT peserta Pemilu 2019.
"Memerintahkan terlapor (KPU) mencantumkan nama Osman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta Pemilu 2019, paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam ruang sidang di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.

Namun, dalam putusan Bawaslu, Oso harus tetap mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura sebelum dilantik bila ia terpilih sebagai anggota DPD. Dan, memerintahkan KPU untuk mencoret Oso bila tidak memenuhi putusan Bawaslu.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019, apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," jelasnya.
Sebelumnya, dalam gugatan Oso terhadap KPU ke Bawaslu, Oso menilai KPU melanggar administratif penyelenggaraan Pemilu. Dan, tidak menjalankan putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA) yang meminta agar namanya dimasukkan sebagai calon tetap perseorangan anggota DPD RI 2019.

Sedangkan KPU tetap mencoret nama Oso dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI dengan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik.

Menang gugatan terhadap gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kuasa hukum Oso mengaku tidak puas.

Ketidakpuasan ini mengacu pada putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukkan nama Oso dalam DCT tanpa syarat harus tetap mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

"Karena bunyi putusan PTUN tidak seperti itu. Putusan itu tidak ada kata-kata harus menyerahkan surat pengunduran diri," kata kuasa hukum Oso, Herman Kadir di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.

"Kami harus konsultasi lagi ke pak Oso, gimana sikap dia, apakah dia mau menerima atau tidak tentang putusan Bawaslu ini. Sebelumnya, dia tetap bersikeras tidak mau mundur dari Ketua Partai Hanura. Dan, dia berpandangan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut. Jadi, Pemilu ini dia tetap sah," lanjutnya.

sumber

OSO strong.... Tak gampang puas
1
1.4K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.