Kaskus

News

baperan8Avatar border
TS
baperan8
Aher Kembali Mangkir, KPK: Sudah Ditelefon Tak Direspons
JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan (Aher) kembali mangkir saat dipanggil ulang pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta hari ini. Aher sudah dua kali mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku pihaknya sama sekali tidak memperoleh surat keterangan ketidakhadiran dari politikus senior PKS tersebut. Padahal, KPK telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman Aher di Bandung, Jawa Barat.

Aher Kembali Mangkir, KPK: Sudah Ditelefon Tak Direspons

KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan ke rumah yang bersangkutan di Jalan Otto Iskandar Dinata di Bandung," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Menurut Febri, surat panggilan yang dikirim KPK untuk Aher, tercatat telah diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut pada 29 Desember 2018. Dijelaskan Febri, alamat surat yang dikirim KPK merupakan alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi.

"KPK juga telah menghubungi nomor telefon genggam saksi, namun tidak direspons. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," sambungnya.

Febri berharap, ‎sebagai warga negara yang baik, Aher dapat memberi contoh dan menunjukkan itikad baik untuk kooperatif datang ke KPK. 


https://news.okezone.com/read/2019/0...-tak-direspons

Sesembahan nasbung bakal kena gak nih? Feeling ane sih kali ini bakalan masuk. Menurut agan?

emoticon-Travelleremoticon-Travelleremoticon-Travelleremoticon-Traveller
Diubah oleh baperan8 08-01-2019 04:14
9
3.9K
61
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.9KThread59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.