Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Dilema, Ketika Hukum Perzinahan Tidak Di Jalankan Oleh Negara Indonesia !!

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Dilema, Ketika Hukum Perzinahan Tidak Di Jalankan Oleh Negara Indonesia !!


Baru-baru ini gencar sekali di Indonesia berita tentang hal yang mesum, dari orang tak punya hingga merambah kalangan artis bahkan pejabat !! Dan instansi kepolisian pun semuanya terkena hal yang mengandung unsur syahwat.

Dilema, Ketika Hukum Perzinahan Tidak Di Jalankan Oleh Negara Indonesia !!

Bukan hal yang tabu dan baru kalau di negara yang katanya beragama dan taat hukum tidak ada hukuman buat pelaku zina, asal dilakukan suka sama suka habis perkara !! Yang ada adalah delik aduan bila pasangan yang sudah menikah terjadi perselingkuhan, itu pun ringan hukumannya. Kalau tak ada delik aduan ya tak ada hukum yang menjerat mereka para penzina.

Padahal dari tindakan zina akan membawa kerusakan yang luas, bahkan di Jepang dimana perzinahan legal mereka kini lebih memilih untuk berzina dibandingkan menikah, biaya untuk menikah dan menghidupi satu orang anak saja disana cukup tinggi. Tak jarang juga bila mereka yang tak punya uang dan punya pacar hanya bisa menikmati sajian zina dari gadget dan sebagainya.

Dilema, Ketika Hukum Perzinahan Tidak Di Jalankan Oleh Negara Indonesia !!

Lalu apa yang terjadi dengan hukum di Indonesia dimana tak ada pasal yang melarang tentang perzinahan, walau sudah dibuat namun urung disahkan ?? Akan semakin banyak lahirnya bayi tanpa bapak, karena mereka para ibu yang membuang bayinya yang akan menjadi tersangka emoticon-Big Grinsedangkan si bapak sudah minggat cari korban baru.

Banyak nya korban bunuh diri karena hamil di luar nikah, banyaknya kasus perselingkuhan yang semakin hari semakin lumrah terjadi. Tapi lucunya lagi bangsa ini bangsa pemaaf kasus zina lebih mudah dilupakan karena banyak pihak merasa itu adalah aib dari individu orang tersebut dan bukan ranah dari masyarakat untuk menghukumnya.

Kerusakan demi kerusakan yang dibiarkan akhirnya bergulir dengan banyak nya kasus prostitusi yang menjamur, pembinaan hanyalah sebuah klise karena begitu lepas mereka para wanita pemuas syahwat hidung belang tak tahan untuk mencari uang secara cepat. Hingga banyaklah pria-pria yang suka jajan keluarganya berantakan, bahkan para pejabat dan juga pengusaha yang ingin tendernya sukses tergiur memakai jasa artis untuk di zinahi agar kebijakannya bisa diatur. Inilah kehidupan underground yang memang sengaja dibiarkan, sudah mewabah di masyarakat.

Dilema, Ketika Hukum Perzinahan Tidak Di Jalankan Oleh Negara Indonesia !!

Lihatlah efeknya wanita tak ada harga dirinya lagi, semua bisa dibeli bahkan bila jago sepik-sepik iblis wanita pun bisa ditiduri secara gratis. Gila..!! Memang zaman semakin tua, para manusia yang menunjukkan kesuciannya dan pandainya dalam bersuara dalam bingkai agama terkadang hanya pintar bersandiwara. Mereka tak pernah meminta kepada pemerintah untuk menghukum para pelaku zina, hal yang sangat disesalkan karena zina sudah menggoda syahwat banyak orang.

Dilema, Ketika Hukum Perzinahan Tidak Di Jalankan Oleh Negara Indonesia !!

Kalau memang negara ini beragama lihatlah apa yang di firmankan oleh Tuhannya Manusia ?

Dalam ajaran Kristen Allah membenci perzinaan. Orang yang berzina pada zaman Israel dulu akan dihukum mati. (Imamat 18:20, 22, 29) Yesus mengajarkan bahwa para pengikutnya tidak boleh berzina.—Matius 5:27, 28; Lukas 18:18-20.

Begitu juga dengan hindu, di dalam kitab Manusmriti banyak membincangkan mengenai hukuman dan larangan mengenai berzina khususnya dalam bab 8 bermula ayat 353 hingga 387.

Di dalam kitab ini juga menceritakan bagaimana bentuk zina:

“(seseorang lelaki) Menawarkan hadiah (untuk wanita), gembira-ria (dengan dia), menyentuh perhiasan dan pakaian beliau, duduk dengan dia di atas katil, semua (perbuatan ini) adalah dianggap perbuatan zina (samgrahana)” (Manusmriti 8: 357)

Dan bagi hukuman orang yang melakukan zina ini menurut Manusmriti adalah:

1) Hukuman mati (Manusmriti 8: 372 dan 359)
2) Hukuman sebat (Manusmriti 8: 364, 366, 369)
3) Hukuman kurung di rumah (Manusmriti 8: 365)
4) Hukuman potong 2 jari dan membayar 600 ‘panas’. (Manusmriti 8: 367)


Kemudian pada ajaran Budha yang menyangkut moral, kitab Dhammapada dijelaskan:

“Orang yang lengah dan berzina akan menerima empat ganjaran, yaitu : pertama, ia akan menerima akibat buruk; kedua, ia tidak dapat tidur dengan tenang; ketiga, namanya tercela; dan keempat, ia akan masuk ke alam neraka.” (Dhammapada: Niraya Vagga: 309)

Lalu dalam hukum Islam pun sama, sangat berat dan dianggap perbuatan yang keji.

Hukuman pezina diawal Islam berupa kurungan bagi yang telah menikah dan ucapan kasar dan penghinaan kepada pezina yang belum menikah (al-Bikr).

Allah Azza wa Jalla berfirman : ” Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. [an-Nisâ`/ 4:15-16]

Dilema, Ketika Hukum Perzinahan Tidak Di Jalankan Oleh Negara Indonesia !!

Kemudian sanksi itu diganti dengan rajam (dilempar batu) bagi yang telah menikah (al-Muhshân) dan dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah (al-Bikr) dan ditambah pengasingan setahun.

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” [an-Nûr/24:2]

Berdasarkan itu semua negara juga tidak tinggal diam, mereka pun membuat pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam pernikahan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.


Namun masih banyak masyarakat yang tak setuju, karena akan adanya polisi moral di tengah masyarakat hingga para pelaku yang dituduh zina karena berduaan saja bisa dihukum dan ini cukup meresahkan banyak pihak yang suka dua-duan di kamar sama pacarnya emoticon-Hammer (S), namun bila dibiarkan tentu saja banyak masalah juga di masyarakat.

Dilema, Ketika Hukum Perzinahan Tidak Di Jalankan Oleh Negara Indonesia !!

Setidaknya dengan negara yang dilandasi pancasila dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, tentu saja hukum-hukum yang ada harusnya sesuai dengan ajaran agama yang ada dan diakui di negara ini. Karena perzinahan yang merajalela membuat negara ini penuh dengan orang-orang yang keji, bagaimana pendapatmu kawan ??

Monggo lah kita tanyakan pada diri sendiri perlu ga sih hukum zina yang sudah dibuat dilaksanakan ?? Atau kalian senang dengan banyaknya perzinahan ??

Monggo serupuutt dolo...

Dilema, Ketika Hukum Perzinahan Tidak Di Jalankan Oleh Negara Indonesia !!

by c4punk@2019




referensi









Diubah oleh c4punk1950... 08-01-2019 17:35
5
3.3K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.