Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Rapat bolong paripurna pembukaan masa sidang DPR
Rapat bolong paripurna pembukaan masa sidang DPR
Anggota DPR duduk di antara deretan kursi kosong saat hadir pada Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Masa istirahat panjang dari kegiatan sidang selama liburan Natal dan Tahun Baru 2019 ini sepertinya belum cukup bagi sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2018-2019, Senin (7/1/2019), lebih banyak anggota dewan yang bolos ketimbang yang hadir.

DPR menjalani masa reses sejak 14 Desember 2018 hingga 4 Januari 2019 Kini, para anggota DPR kembali ke Senayan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 250 dari 560 anggota DPR hadir. Sementara 48 anggota mengajukan izin, jadi total yang tidak hadir sebanyak 310 anggota.

Dari fraksi PDI P anggota yang hadir adalah 43 dari 109 anggota; Partai Golkar 40 dari 91 anggota; Partai Gerindra, 31 dari 73 anggota; Demokrat, 25 dari 61 anggota; PAN, 22 dari 48 anggota; PKB, 18 dari 47 anggota; PKS, 27 dari 40 anggota; PPP, 21 dari 39 anggota; NasDem, 15 dari 36 anggota: dan Hanura, 8 dari 16 anggota.

Meski lebih banyak yang tak hadir, 250 anggota DPR yang ikut sidang pembukaan menjadi kebanggaan Ketua DPR, Bambang Soesatyo. "Hari ini hati saya berbunga-bunga. Bukan apa-apa, karena saya lihat hampir seluruh kursi terisi," ujar Bambang Soesatyo dikutip Detikcom.

Dalam paripurna itu, Bambang mengatakan ada 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dalam tahap pembahasan DPR dengan pemerintah. Dari 33 rancangan itu, Bambang menargetkan 5 rancangan dapat disahkan menjadi undang-undang.

Kelima rancangan undang-undang yang ditargetkan selesai adalah RUU Perkoperasian, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

"Pimpinan dewan mengharapkan komitmen dan kerja keras untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan untuk diselesaikan pada masa persidangan ini," kata Bambang dikutip Okezone.

DPR menggelar rapat paripurna rata-rata 40 kali pada setiap tahun. Adapun masa sidang di DPR dimulai setiap 16 Agustus dan berakhir pada 15 Agustus tahun berikutnya.

Dalam catatan Lokadata Beritagar.id, terdapat 104 risalah rapat paripurna, dari 2014 sampai April 2018.

Selama empat tahun paripurna, hanya sekali rapat paripurna yang dihadiri semua anggotanya, yaitu rapat pertama di masa sidang I pada 1 Oktober 2014 lalu. Sidang itu agendanya adalah pengucapan sumpah/janji anggota DPR RI masa bhakti 2014-2019.

Selain pengucapan sumpah, rapat lain –seperti sekarang—selalu dihiasi kursi kosong. Daftar kehadiran terendah, di bawah 35 persen, terlihat ketika rapat paripurna pada 29 Agustus 2014 dan 8 Desember 2015.

Persentase kehadiran anggota dewan sepanjang 2014-2018 kian menurun. Dalam 40 kali rapat paripurna pada 2014, rata-rata 27,9 persen yang tidak hadir. Sementara pada 2018, sampai April lalu, rata-rata 40,2 persen anggota dewan tak menunjukkan batang hidungnya dalam rapat paripurna.
Rapat bolong paripurna pembukaan masa sidang DPR
Persentase kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna DPR 2014-2018.
Anggota DPR saat ini masih terikat dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Berdasarkan peraturan itu, setiap anggota harus hadir dalam setiap rapat yang menjadi kewajibannya. Peraturan DPR juga memberikan sanksi--meski sangat loggar--terhadap para pembolos.

Pasal 20 peraturan ini antara lain menyebutkan bahwa tidak hadir rapat sebanyak 40 persen dari jumlah rapat paripurna dalam satu masa sidang atau 40 persen dari jumlah rapat alat kelengkapan dewan dalam satu masa sidang, tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua kelompok fraksi, masuk kategori pelanggaran ringan. Hukumannya berupa sanksi ringan, yaitu teguran lisan atau tertulis.

Pelanggaran kategori sedang dapat diterapkan apabila anggota dewan mengulangi ketidakhadiran. Sanksi sedang dapat berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR.
Rapat bolong paripurna pembukaan masa sidang DPR


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...asa-sidang-dpr

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Rapat bolong paripurna pembukaan masa sidang DPR Titik panas kebakaran hutan muncul di Aceh dan Riau

- Rapat bolong paripurna pembukaan masa sidang DPR Bocoran pertanyaan debat capres-cawapres menuai beragam reaksi

- Rapat bolong paripurna pembukaan masa sidang DPR Uni Eropa segera larang penggunaan plastik sekali pakai

anasabila
anasabila memberi reputasi
2
1.8K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread740Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.