c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Zakat Dan Pajak Bila Dalam Satu Lembaga Bagaimana ? Setujukah !!


Kali ini threadnya agak berat dikit gapapa lah ya, maklum di pembuka tahun baru ane akan menulis tentang Pajak dan Zakat yang memang selalu saja dibahas di negeri ini, tapi sebenarnya tujuannya apa sih ? Sebelum melangkah lebih jauh, ane sebagai orang awam tentu saja melihat sisi yang sama antara pajak dan zakat, yaitu sama-sama mengeluarkan harta dengan jumlah nominal yang sudah di tetapkan.



Selain itu ada beberapa syarat tentunya untu seseorang menjadi wajib pajak dan zakat sesuai ketentuan yang berlaku, bisa dibilang Zakat dibayar berdasarkan syariat Islam, sedangkan pajak dibayarkan menurut undang-undang perpajakan dalam sebuah negara.

Namun keduanya sangat lah berbeda dimana uang dari zakat akan di berikan langsung oleh pengelola zakat kepada 8 golongan orang yang menerima zakat, jadi manfaatnya ada yang bisa langsung dirasakan dan ada juga yang tidak. Zakat pun terbagi lagi ada zakat fitrah ada juga zakat harta, dimana zakat fitrah hanya ada pada bulan ramadhan sedangkan zakat harta dibayarkan ketika sudah mencapai nisab dan dimiliki selama setahun.



Sedangkan pajak dibayarkan berdasarkan ketentuan negara kepada pihak wajib pajak, dimana hasil dari pajak memang tak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena sebagian dari dana pajak akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lainnya.



Oke sudah tahukan ke arah mana uang tujuan baik zakat dan pajak kita yang kita berikan !! Untuk spesifiknya lagi uang dari zakat adalah untuk mereka,

“Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan miskin…” (Qs. at Taubah: 60)” (Fatawa al Lajnah al Daimah 9/285).

Jelas bukan di dalam al-Qur'an surat at-Taubah ayat 60 serta dalam UU Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011, khususnya Pasal 25, mengatakan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada penerima zakat (mustahiq) sesuai dengan syariat Islam yang disebut dengan 8 golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, pengurus zakat (amil), muallaf, budak yang dimerdekakan, orang berhutang (ghorim), orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah), dan orang yang dalam perjalanan (musafir).

Disini jelas sumber masalah dari kehidupan adalah kemiskinan, orang-orang yang lemah ketika pengelola zakat tepat sasaran otomatis hidup mereka terbantu, derajat dan harkat mereka pun bergerak naik bantuan yang diberikan pun tidak hanya ikannya tapi juga kail agar mereka bisa berusaha menjadi tidak miskin lagi dan mandiri, sukur-sukur bisa menjadi seseorang yang wajib zakat ke depannya berarti ada progres yang bagus, dari pendataan rakyat miskin di sebuah negara.



Lalu apakah bila kita sudah bayar pajak berarti gugur dalam membayar zakat, sama sekali tidak pajak dan zakat sangat berbeda. Zakat kewajiban seorang muslim sedang pajak kewajiban seorang warga negara jadi hal ini harus di pisahkan agar tidak tercampur.

Di dalam struktur negara dengan hukum syariat Islan, maka keduanya ini ada yang mengatur dengan nama Baitul Mal. Karena Indonesia bukan lah negara berdasarkan hukum syariat Islam, hanya beberapa hukum saja yang dipakai sedang yang lainnya tetap memakai hukum Manusia maka antara zakat dan pajak beda pengelolaannya.



Andaikan saja diterapkan pemasukan satu pintu mungkin seperti baitul mal, dimana lembaga negara tersebutlah yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara, dimana sumber dana tersebut di dapat dari zakat, kharaj(cukai atas tanah pertanian), jizyah(pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), ghanimah (rampasan perang), kaffarat(denda), wakaf, dan lain-lain. Semuanya untuk kehidupan maayarakatnya, mereka lah yang mengatur dana zakat untuk 8 golongan tadi dan terdata setiap tahunnya, kemudian pemasukan dari selain zakat dipakai untuk biaya infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya untuk kepentingan masyarakat banyak.

Tapi sayang negara ini bukanlah negara berdasarkan syariat jadi kedua lembaga keuangan untuk masyarakat terbagi, tentu saja sasarannya pun kurang tepat karena tak ada data yang valid alias hanya mengugurkan kewajiban, dana zakat sudah di berikan ke fakir miskin, ya sudah tak ada kelanjutannya lagi mau si miskin tetap miskin tanggung jawab mereka penyalur zakat sudah lunas. Itu terjadi karena berserakannya baitul mal di seluruh nusantara tapi tidak satu kesatuan emoticon-Big Grin



Dan begitu juga pajak, tak ada transparansi kepada masyarakat pembangunan infrastruktur yang terjadi saat ini hanya menguntungkan masyarakat yang hidupnya high class saja, pembangunan jalan tol, transportasi kereta cepat, bahkan carut marut dana pendidikan dan kesehatan kerap terjadi ? Tak hanya itu banyak Gayus-Gayus bergentayangan di ranah pajak. Hingga akhirnya pembangunan infrastruktur dikuasai swasta yang tak punya hati karena pemerintah tak memberikan subsidi, hal ini terbukti ketika terjadi bencana kemarin di Banten, ada biaya yang harus di tanggung pihak keluarga bencana untuk mengambil jenazah. Inilah sistem yang dibuat dimana pemerintah tak cepat tanggap hingga masyarakat bergantung pada pihak swasta yang memang butuh biaya besar untuk membantu masyarakat.

Walau bukan negara berdasarkan syariat adakalanya pemerintah melebur jadi satu sumber dana keuangan yang ada di masyarakat, baik itu badan zakat maupun pajak menjadi baitul mal, mau tak mau suka tak suka memang akan ada deal politik kedepannya. Tapi tentu saja manfaatnya sangat banyak, dana penerima zakat akan terdata secara continue dimana jumlah penduduk miskin bisa lebih akurat persentasenya. Jangan sampai penduduk penerima zakat wajib bayar pajak emoticon-Big Grinkan lucu jadinya.

Bahkan ada beberapa wacana juga dana zakat akan di pakai untuk pembangunan infrastruktur karena butuh 4.700 T ?? Whats the pak, mbok ya kalau kas negara dah habis jangan bangun terus toh pak...elingg...rakyat ndak makan beton emoticon-Big Grin



Masih ingatkah wahai pemimpin negeri dengan kisah Zubaida binti Jafar al-Mansur dimasa khalifah Abbasiyah yang rela mengeluarkan uang pribadinya untuk pembangunan infrastruktur sumber air di masa itu.

Setiap kamu adalah pemimpin, dan harus bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya; seorang imam (kepala Negara) adalah pemimpin dan harus bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. (HR. Bukhari dari sahabat Ibn Umar).

Itu hanya sekedar opini saja, monggo yang mau diskusi jangan saling menyalahkan setidaknya ane memberikan kritik dengan solusinya, walau sangat minim solusinya emoticon-Big Grin

Monggo serupuut dolo lurr..




Created By

c4punk@2019


Referensi

Disini, Disini, Disini dan Disini


Diubah oleh c4punk1950... 01-01-2019 14:11
4
9.8K
140
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.