Pelaku adalah Sri Desti Sundari (30), warga Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok. Ia diamankan polisi dari rumahnya di Tapos, Depok, tanpa perlawanan, Sabtu (29/12/2018).
http://wartakota.tribunnews.com/2019...ku-wajib-lapor
Quote:
Polisi Tangkap Penyebar Fitnah Wasekjen PKB Anak PKI, Pelaku Wajib Lapor
Rabu, 2 Januari 2019 20:19
Semanggi, Warta Kota -- Polda Metro Jaya menangkap salah satu pelaku penyebar fitnah melalui media sosial yang menyebutkan bahwa Wasekjen PKB Dita Indah Sari adalah anak PKI.
Pelaku adalah Sri Desti Sundari (30), warga Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok. Ia diamankan polisi dari rumahnya di Tapos, Depok, tanpa perlawanan, Sabtu (29/12/2018).
Meski begitu dengan sejumlah pertimbangan polisi tidak menahan pelaku dan hanya dikenakan wajib lapor.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (2/1/2019).
"Pelaku diamankan dari rumahnya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada Sabtu (29/12/2018). Ada satu unit handphone milik tersangka yang kita sita," katanya.
Menurut Argo polisi tidak menahan pelaku penyebar fitnah yang menuding politikus PKB Dita Sari sebagai anak PKI dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.
"Pelaku masih menyusui anak berusia 40 hari. Dia juga kooperatif. Jadi hanya wajib lapor," katanya.
Selain itu kata Argo, motif pelaku menyebar fitnah di media sosial facebook, diketahui karena hanya menshare atau meneruskan ulang pesan atau postingan yang didapatnya dari pesan aplikasi di grup WhatsApp (WA).
"Jadi motif tersangka melakukan posting-an di akun FB miliknya, hanya karena meneruskan ulang pesan yang didapatkan dari grup WA yang diikutinya," papar Argo.
Selain itu kata Argo, pelaku mengaku teledor dan menyesal karena sudah berbuat bodoh dengan meneruskan pesan dari grup WA ke FB.
Sebelumnya, Dita Sari melaporkan sejumlah akun media sosial dengan Pasal 27 dan 28 UU ITE karena sudah menyebarkan fitnah atas dirinya.
Dita tidak terima dengan tudingan yang menyebutnya sebagai anak PKI.
Ia melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/11/2018) dengan nomor surat laporan STTL/1164/XI/2018/BARESKRIM.
Sebelumnya Dita juga mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (2/1/2019) siang.
Maksud kedatangan Dita untuk menanyakan perkembangan kasus tuduhan PKI ke dirinya oleh 25 akun media sosial, yang dilaporkannya dan kini ditangani penyidik Mapolda Metro Jaya.
Sebab oleh Mabes Polri, kasus yang dilaporkannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Saya dapat kabar kalau pelaku yang menuduh dan menghina saya telah ditangkap oleh kepolisian. Jadi tujuan saya datang untuk menanyakan kebenarannya dan perkembangan kasus ini," kata Dita di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/1/2018).
Dita mengatakan dirinya bertemua penyidik yang menangani kasus pencemaran nama baik dan undang-undang ITE itu, karena 25 akun medsos yang dilaporkannya sudah menyebarkan informasi tidak benar tentang dirinya dan PKB.
"Lalu hari ini penyidik juga memanggil tersangka yang sudah di BAP hari Sabtu kemarin dan sekarang mau di BAP lagi. Jadi saya ingin dengar sendiri dari penyidik bagaimana perkembangannya dan progresnya," kata Dita.
Menurut Dita, penyidik sudah memeriksa beberapa orang termasuk Rabu hari ini dan mereka sangat mungkin adalah pelaku atau pemilik akun yang dilaporkannya.
"Kalau dari keterangan polisi ada beberapa orang yang sudah dipanggil gitu," katanya.
Selain itu, kata Dita informasi yang didapatnya menyebutkan penyidik juga telah mengamankan beberapa barang bukti.
"Dari infomasi yang saya dengar sudah ada penyitaan barang bukti seperti HP. Juga ada pembelokiran akun, email dan sebagainya. Jadi kami akan lihat apakah nanti dinaikkan ke penahanan karena bukti sudah kuat dan yang bersangkutan sudah mengaku," kata Dita.
Sebelumnya Rabu 28 November 2018 lalu, Dita juga menyambangi Mapolda Metro Jaya.
Ia dimintai keterangan atas kasus yang dilaporkannya mengenai tuduhan dirinya adalah PKI oleh 25 akun media sosial.
Saat itu Dita diperiksa sejak pukul 16.00 hingga 18.15 WIB. Laporan Dita ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tercantum di nomor surat STTL/1164/XI/2018/BARESKRIM.
Dita mengatakan ia melaporkan ke 25 akun medsos itu karena sudah mencemarkan nama baiknya dan merugikan dirinya sebagai calon legislatif (caleg) PKB.(bum)
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Andy Pribadi
Pelaku yang ditangkap itu ibu-ibu yang anaknya banyak dan lagi punya anak bayi, makanya tidak ditahan polisi dan sudah dimaafkan Bu Dita.
Kalau melihat profilnya di medsos, dia sepertinya pedagang online, jualan baju agama tertentu*
Beda pandangan politik silakan, tapi jangan suka menyebar hoax ya. Biasakan mempertanggungjawabkan semua pernyataan dengan bukti. Di Kaskus ini pun banyak yang berkomentar tanpa bukti.