smartpeople.idAvatar border
TS
smartpeople.id
Apakah Anda Konsumen Yang Dirugikan? Tenang Ada BPSK
Apakah Anda Konsumen Yang Dirugikan? Tenang Ada BPSK





Tugas dan wewenang BPSK tertuang pada UU No.8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen Pasal  52.




Siapasih BPSK?


Quote:





Berdasarkan Pasal 49, pembentukan BPSK dan anggotanya memiliki isi:
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.


(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:


Quote:


(4) Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya untuk tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan Pasal 52 terdiri dari:

Quote:




BPSK juga bisa membentuk majelis untuk melakukan persidangan sesuai dengan pasal 54 yang berisi:
1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, badan penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis.

(2) Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ganjil dan sedikit-sedikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh seorang panitera.

(3) Putusan majelis bersifat final dan mengikat.

(4) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis diatur dalam surat keputusan menteri.
Setelah sengketa selesai dan kedua belah pihak menyetujui atau ada satu pihak yang tidak hadir di persidangan, PBSK tetap harus mengeluarkan putusan. Hal ini tertuang pada Pasal 55 yang tertulis: Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.



Demikianlah sedikit ulasan tentang BPSK mulai dari pemilihan anggota, memilih majelis, serta tugas dan wewenangnya dalam menangani masalah sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.




0
1.8K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.