Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaum.berfikir..Avatar border
TS
kaum.berfikir..
Bahas Hukum Menikahi Jin, Anak Soppeng Raih Cum Laude di Universitas Al Azhar
TRIBUN-TIMUR.COM, CAIRO - Muhammad Azwar Kamaruddin, mahasiswa Indonesia asal Soppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (21/12/2017) berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Summa Cum Laude, amat-amat memuaskan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Di Mesir, predikat ujian tertinggi ini juga diistilahkan mumtaz maa martabah al Syarf Al-ula'.  

Jika pihak kampus tertua di dunia ini, menilai produk ilmiah ini baru dan bermanfaat untuk publik tradisi keilmuan, disertasinya akan diterbitkan dan dibagi seluruh kampus-kampus Islam di Mesir dan negara-negara Islam.

Azwar mempertahankan disertasi berjudul "Permasalahan- permasalahan yang diperselisihkan oleh keempat pensyarah Kitab Minhaj Thalibi; Al Mahalli al Haitami, al Syarbini dan al Ramli dalam Fiqh Rumah Tangga; Studi Fiqh Perbandingan”, di Auditorium Fak Studi Islam dan Bahasa Arab, Universitas Al Azhar Mesir.

Selama kurang lebih 120 menit, alumnus Pondok Pesantren DDI Mangkoso Barru ini mengurai benang merah perdebatan ulama penzarah manuskrif fiqh Islam, Minhaj Thalibi.

Salah satu isu kontroversial yang menarik perhatian 6 anggota tim penguji adalah tentang hukum seorang Muslim menikahi jin.

Sebagai promovendus, Azwar mampu meyakinkan tim penguji yang terdiri dari Promotor Prof Dr Abbas Abdullah Syauman (Guru Besar Fiqh dan Wakil Grand Syekh Al Azhar).

Sementara Co-Promotor, Prof Dr Farag Ali Sayed Anbar (Guru Besar Fiqh Al Azhar); dan dua anggota penguji Prof Dr Syauqi Ibrahim Abdel Kareem Allam (Guru Besar Fiqh Univ Al Azhar Thanta dan Mufti Agung Mesir), dan Prof Dr.Ahmad Mohamed Abdullah Karemah (Guru Besar Fiqh Univ Al-Azhar).

Disertasinya mengulas antara lain bedaan pendapat tentang sahnya nikah jika dalam akad disyaratkan tidak saling mewarisi atau dinafkahi oleh orang lain.

Juga membahas perbedaan tentang gugurnya nafkah bila keluar untuk menziarahi kerabat yang bukan mahram, perbedaan tentang hukum keluar rumah pada malam pertama untuk salat jamaah.

Juga perbedaan tentang hukum menziarahi anak perempuan pada malam hari bila orangtuanya cerai dan anak tinggal dengan ibunya.

Dalam disertasi setebal 676 halaman yang ditulis dalam bahasa Arab, penulis mengemukakan pentingnya mendalami persoalan keluarga yang merupakan komponen utama dalam membentuk masyarakat Islami, yang kuat dan berkarakter.

Azwar memaparkan;  Islam telah memberikan perhatian yang sangat besar pada tiap-tiap fase pembentukan keluarga,mulai dari pemilihan calon istri atau suami, lamaran, nikah, hak-hak dan kewajiban suami dan istri, sampai pada solusi-solusi efektif jika terjadi permasalahan dalam keluarga.

Hal ini dimaksudkan agar inti dipertemukannya antara laki-laki dan wanita oleh Allah SWT bisa bertahan lama.

Dalam sebuah mahligai rumahtangga dapat tercapai, yaitu kebahagiaan dan ketentraman hidup, dan solidnya hubungan antara keduanya dapat menjadi bekal untuk menghadapi tantangan masa depan yang variatif.

 Azwar mengulas, tatatan dan peraturan keluarga ini telah dibahas secara detail oleh para ahli fiqih sejak dahulu dalam tulisan-tulisan yang tak terhitung jumlahnya, baik yang telah dicetak ataupun masih dalam bentuk manuskrip.

Di antara pelopornya adalah ulama syafi`i, atau lebih dikenal dengan madzhab syafi`i, yang merupakan madzhab paling masyhur di kalangan muslimin di asia tenggara pada umumnya, dan di Indonesia pada khususnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka penulis berinisiatif mengkaji lebih mendalam permasalahan-permasalahan yang diperselisihkan terkait fiqh keluarga dalam madzhab syafi`i.


Kemudian melihat kompleksnya permasalahan kekinian, maka penulis beinisiatif pula untuk membahas permasalahan tersebut dalam perbandingan madzhab yang meliputi 8 (delapan) madzhab: Hanafi, Syafi`i, Maliki, Hanbali, Zaidi, Imami, Ibadhi dan dzahiri, untuk mencari solusi-alternatif yang ditawarkan dari berbagai madzhab.

Azwar mencontohkan beberapa problematika kontemporer yang dibahas seperti Nikah lewat Internet, Hukum Nikah Madani, Bank Asi, Hukum Iddah pada inseminasi buatan.

Dr Usman Syihab, Atase Pendidikan KBRI Cairo yang mewakili Duta Besar RI yang hadir pada sidang Disertasi tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada Muhammad Azwar atas prestasi yang dicapai dalam mengkaji pemikiran ulama-ulama klasik, yang nantinya dapat memberikan solusi terhadap masalah-masalah kontemporer, dengan argumentasi dalil-dalil, tanpa mendiskreditkan fakta-fakta di lapangan baik itu berupa waktu, tempat, kondisi dan person.

“Selain itu Sidang Disertasi ini sangat istimewa karena Wakil Grand Syekh Al Azhar dan Mufti agung Mesir, yang menjadi tim penguji”ujar Usman Syihab Atdikbud KBRI Cairo yang pernah mengajar di Afrika Selatan. (*)


http://makassar.tribunnews.com/amp/2...l-azhar?page=3

Masya Allah... Sungguh hebat prestasi ummat diluar sana. Jangan kita ingkar apalagi menjadi kafir 🙏

Maaf, hanya sekedar mengingatkan 🙏
4
5.1K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.