Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

larasatiekaaaAvatar border
TS
larasatiekaaa
PENGARUH PENGUNGKAPAN CSR TERHADAP PELAPORAN PAJAK AGRESIF

PENGARUH PENGUNGKAPAN CSR TERHADAP PELAPORAN PAJAK AGRESIF

Oleh: Larasati Eka Putri Cahyanti, Mahasiswa S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Beban pajak merupakan faktor yang memotivasi banyak keputusan dalam perusahaan. Jika dilihat dari pandangan teori agensi dimana manajer atau agen bertujuan memaksimumkan shareholder value, maka manajemen cenderung melakukan efisiensi dengan meminimumkan beban pajak melalui perencanaan pajak (tax planning).
kegiatan CSR berhubungan dengan agresifitas pajak (Freedman, 2003; Desai dan Dharmapala, 2006b; dan William, 2007). Preuss, (2010) menyatakan bahwa pembayaran pajak merupakan kontribusi perusahaan yang krusial terhadap masyarakat dan merupakan aspek penting tatakelola perushaaan. Preuss, (2010) menemukan bahwa perusahaan yang mempunyai kantor pusat di negara tax-haven melakukan pengungkapan CSR. Studi terakhir menunjukan hasil yang cukup menarik dimana prinsip-prinsip CSR dapat secara potensial mempengaruhi agresifitas pelaporan pajak.


Definisi CSR juga menjadi landasan konsep sustainability dari GRI (Global Reporting Initiative) yang menganut triple bottom line approach yaitu profit, people dan planet. Agar bertahan dan berkelanjutan, perusahan harus dapat memperoleh laba jangka panjang, taat pada hukum berlaku, serta memperhatikan dan menjaga lingkungan sosial dan lingkungan alamnya (Finch, 2005).

Program-program CSR merupakan implementasi dari prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengharuskan perusahaan tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi semata seperti profit dan dividen tetapi juga mempertimbangkan pengaruh jangka menengah dan jangka panjang dalam aktifitas bisnis terhadap kondisi sosial dan lingkungan.

Sesuai dengan agency theory jika pembayaran pajak terhutang dipandang sebagai suatu transaksi bisnis maka manajer akan mempunyai insentif dapat membuat tindakan (diskresi) yang meminimumkan beban pajak, sejalan dengan tujuan maksimum kekayaan shareholders. Jika pembayaran pajak dipandang sebagai transaksi bisnis dan biaya perusahaan maka perusahaan akan bertujuan meminimumkan beban pajak.

Dengan pendekatan aspek instrumental dan normatif dari teori stakeholders, kegiatan CSR dipandang sebagai suatu instrumen manajemen untuk mencapai kinerja agar perusahaan dapat memberi fungsi pelayanan stakeholders. Sesuai pandangan teori stakeholders pembayaran pajak mempunyai implikasi sosial kemasyarakatan (Freedman (2003), Landolf (2006) dan Friese et al. (2008) dalam Lanis & Richardson (2012). Pembayaran pajak berfungsi sebagai sumber pembiayaan sarana publik. Oleh karena itu pembayaran pajak perlu dibarengi dengan dipahaminya nilai etika, serta norma-norma sosial masyarakat.

Perusahaan memilih untuk terlibat dalam kegiatan CSR berkemungkinan melakukan agresifitas pajak lebih rendah. Perusahaan dengan profil CSR tinggi diprediksi akan lebih bersikap hati-hati dalam melakukan pelaporan pajak secara agresif, karena hal ini menjadi tidak konsisten dengan komitmen CSR yang lainnya sehingga dapat memberikan pengaruh berlawanan dari tujuan pelaporan CSR. Secara keseluruhan sangat beralasan untuk menduga semakin tinggi keterlibatan CSR perusahaan semakin rendah kemungkinan pelaporan pajak agresif.



Sumber:
https://scholar.google.co.id/scholar...3DKNkUPoMGKn4J

0
2.3K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.