Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

socrates666Avatar border
TS
socrates666
Pelecehan Seksual Pejabat BPJS: Skors ke Eks Sekretaris Dicabut
31 Desember 2018
Pelecehan Seksual Pejabat BPJS: Skors ke Eks Sekretaris Dicabut

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan telah mencabut skors kerja pegawainya, RA, 27 tahun.
"RA mulai bekerja lagi per 2 Januari 2019 setelah diskors," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Tempo pada Senin, 31 Desember 2018. RA, ujar Timboel, dapat kembali melanjutkan aktivitasnya di kantor pasca-Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti aduan pegawainya.

Beriringan dengan pencabutan skors terhadap RA, Syafri telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. Keputusan mundurnya Syafri diumumkan dalam konferensi pers kemarin, 30 Desember 2018, di bilangan Cikini. Syafri mundur dengan alasan akan berfokus menindaklajuti kasus yang menderanya tersebut.

Timboel menjelaskan, kendati hak bekerja RA telah dipulihkan, BPJS Watch akan meminta kantor BPJS Ketenagakerjaan mengundur jadwal masuk bagi pegawainya yang tengah menghadapi kasus itu. RA akan dirujuk berkonsultasi dengan Komnas Perempuan sebelum ia masuk kerja.

Baca pula : Dituduh Merudapaksa, Pejabat BPJS TK Ancam Laporkan Eks Asistennya

"Kami sudah diskusi dengan Komnas Perempuan, mereka meminta mental RA diperkuat," katanya. Musababnya, di lingkungan kerja, RA akan bertemu dengan orang-orang yang selama ini menganggap dia bersalah.

Langkah konsultasi dan konseling ke Komnas Perempuan juga dilakukan dalam rangka mengokohkan mental RA saat dia menghadapi kasus hukum. RA sebelumnya berniat melaporkan Syafri ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu sedianya akan dikirim hari ini, 31 Desember 2018. Namun, diundur.

Jadwal konseling dengan Kombas Perempuan akan dimulai pada 2 Januari 2018 nanti. Timboel mengimbuhkan, RA akan dibimbing oleh psikolog yang telah ditunjuk oleh Komnas Perempuan.

Dalam rilis terdapat dokumen skorsing dan surat draf Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Dewan Pengawas dan RA. Tapi surat PHK itu belum ditandatangani oleh RA. Surat bertanggal 5 Desember 2018 itu masih berupa draf. Karena RA tidak setuju dengan adanya pemutusan kerja. Status RA belum resmi dikenai PHK.

Adapun anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin mempertanyakan motif eks sekretaris pribadinya mengumbar pelecehan seksual yang dialami. "Banyak terjadi di Indonesia dugaan pelecehan oleh atasannya. Yang saya sampaikan adalah kenapa baru sekarang kalau seandainya benar (terjadi pelecehan)," kata Syafri melalui kuasa hukumnya, Memed Adiwinata, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 30 Desember 2018.

Kolam : https://metro.tempo.co/read/1160287/...t/full&view=ok

Semoga lekas ditegakan keadilan, ini terjadi di dalam lingkungan BPJS dan mencoreng nama BPJS sekali. Ayoo usut tuntas papalisi emoticon-shakehand emoticon-shakehand

Kalo logika bani berudu: >> "Kenapa baru lapor sekarang, selama 2 tahun ini kemana ? Jelas-jelas ini adalah sandiwara untuk jerat SAB. Padahal dia udah baik kasih kerjaan dan sudah berprestasi kerja nyata sebagai pimpinannya. Govlok ni cewe, pasti kampret."
emoticon-Cool
2
4.2K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.