Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

republik.fakterAvatar border
TS
republik.fakter
Alasan Keluarga, Ibu Tiga Anak Minta Hukuman Ringan dari Hakim


Alasan Keluarga, Ibu Tiga Anak Minta Hukuman Ringan dari Hakim

Alasan Keluarga, Ibu Tiga Anak Minta Hukuman Ringan dari Hakim

Alasan Keluarga, Ibu Tiga Anak Minta Hukuman Ringan dari Hakim

MEDAN - Nuraini, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,04 gram divonis 8 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/12/2018).

Wanita 43 Tahun, Warga Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Maimun ini tak kuasa menahan tangis mendengar hakim membacakan putusannya

Majelis hakim diketuai Nazar Efriandi dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Nuraini melanggar pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa Nuraini dengan pidana penjara selama 8 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta, Subsider 3 bulan kurungan," ucap majelis hakim di hadapan terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa memelas kepada majelis hakim agar hukuman yang diterimanya lebih diringankan lagi.

"Tolonglah pak hakim, ringankan lagi," ujar terdakwa kepada hakim Nazar yang menatapnya.

Terdakwa beralasan, hukumannya terlalu berat lantaran masih memliki tiga orang anak yang masih bersekolah dan tinggal dengannya. "Anak saya tiga, yang besar perempuan 18 tahun. Dua lagi masih sekolah," ujar terdakwa yang tampak menitikkan airmata nya.

Terdakwa juga terus meyakinkan hakim, bahwa saat ini ia juga sudah berpisah dengan suaminya. Sehingga terdakwalah satu-satunya sebagai tulang punggung di keluarga.

Mendengar keluhan terdakwa, hakim Nazar tam bergeming. Nazar hanya memberikan nasehat agar terdakwa tetap kuat menjalani hidup.

"Ya sudah, setelah ini bertobatlah. Jangan jadi pemakai lagi. Dimanfaatkan waktunya untuk mendekatkan diri ke Yang Maha Kuasa," pesan hakim Nazar.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, menyebutkan pada Kamis 2 Agustus 2018, tiga petugas Polisi dari Polsek Medan Kota, Haris Sitanggang, Mario Malau dan Anggito Sianipar mendapat info dari warga bahwa terdakwa Nuraini memiliki narkotika jenis sabu.

Lantas petugas Polisi mengecek dan mendatangi terdakwa. Setelah bertemu, saksi meminta terdakwa membuka dan mengeluarkan isi dompet yang pada saat itu dibawa terdakwa dan berada dalam genggaman nya.

Saat mengeluarkan isi dompet dalam tas tersebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil transparan berisi sabu. Dari penuturan terdakwa, barang haram itu ia peroleh dari IS (DPO) yang dibelinya seharga Rp 100 ribu. Terdakwa mengaku, sabu itu dibelinya untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya, terdakwa akhirnya diboyong oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber


Untuk kawasan medan maimun, distributor resmi sabu adalah kampung AUR dan kampung Badur, sama2 kampung bantaran kali deli

Kok penjual sabu ke si ibu tidak ditangkap pak pol ? emoticon-Malu

Dulu ada preman kampung AUR yang maksa ngasih amplop kecil seperti obat puyer di jalan pantai burung, simpang jalan katamso, terang2 an siang hari, ane tolak, dia tetap maksa walau ada polantas di simpang waspada

Jadi ane langsung bilang, supaya ada sidik jari ane di kemasan itu yah ? bagaimana kalau sidik jari ane di muka si preman saja ?

Preman nya langsung pergi naik motor sambil bilang hanya sekali2 saja (dengan santai melintas melewati polantas di simpang waspada tanpa pakai helm, hanya pakai topi warna cokelat)

Kan anj*ng kan ? sudah se anj*ng anj*ng nya penegakan hukum di medan, untuk apa lagi warga medan bayar pajak ke negara ?

Mending ciracas kan seluruh polsek di medan emoticon-Traveller

Dan huta-peak kan seluruh preman di medan emoticon-Traveller
0
1.7K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.