Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
Mantap Pak Anies! Pemprov DKI Tutup Sementara Diskotek Play A Sure di Jakpus
Mantap Pak Anies! Pemprov DKI Tutup Sementara Diskotek Play A Sure di JakpusMantap Pak Anies! Pemprov DKI Tutup Sementara Diskotek Play A Sure di Jakpus

Brito
2018/12/31 00:48

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara diskotek Play A Sure di kawasan Kompleks Duta Merlin, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Penutupan dilakukan terkait 7 pengunjung diskotek yang terbukti memakai narkoba saat razia gabungan pada Sabtu (29/12) kemarin.

"Kegiatan operasi malam ini, yang kami lakukan dari Satpol PP DKI Jakarta adalah melaksanakan amanat dari Pergub 18 tahun 2018. Jadi kami ada di usaha pariwisata Play A Sure di Jalan Gajah Mada, jadi yang kami lakukan menutup sementara tempat usaha ini, karena terkait dengan semalam dilakukan kedapatan narkoba, dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kasi Ops Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

Penutupan diskotek berlangsung lama karena pihak manajemen sempat menyampaikan keberatannya kepada Satpol PP. Namun akhirnya pihak manajemen menerima setelah diberitahukan mengenai aturan penutupan yang tertuang di Pergub Nomor 18 Tahun 2018.

"Memang mungkin ketidaktahuan dari pihak manajemen tentang aturan yang ada itu kalau memang di Pergub 18 tahun 2018 memungkinkan Satpol PP menghentikan usaha ini kalau memang terkait dengan pelanggaran narkoba. Jadi di Pergub itu untuk narkoba, judi dan prostitusi, tanpa melalui surat peringatan, bisa dilakukan penutupan. Yang kami lakukan sesuai pasal 57 dalam rangka penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil maupun penyidik Polri. Usaha tersebut dapat dilakukan penutupan," papar Harry.

Harry menjelaskan, penutupan ini hanya bersifat sementara untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Langkah selanjutnya akan diambil oleh Pemprov setelah keluar hasil penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Sementara ini, untuk mencegah terjadinya pelanggaran di kegiatan usaha ini dan untuk waktunya sangat bergantung dari hasil rilis dari polda metro jaya. Kita lihat hasilnya seperti apa, saya nggak bisa tahu waktunya dan saya nggak bisa ngomong hasilnya," ujarnya.

"Semua menunggu proses penyidikan sambil kami juga dari Pemda DKI, pembina pariwisata, dinas pariwisata. Jadi berkoordinasi dengan dinas pariwisata mengenai kegiatan usaha yang ada di sini," sambungnya seperti dilansir detik.com.
Tak hanya di Diskotek Play A Sure, Satpol PP juga mengawasi sejumlah tempat hiburan lain yang terindikasi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan pihak kepolisian mengenai pengawasan tersebut.

"Semua kami awasi. Kami Satpol PP punya tim pengawasan tempat usaha. Kalau memang sudah terilis media atau ada laporan kami akan tindaklanjuti," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran kepolisian, BNNP DKI, dan TNI melakukan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam, pada malam tadi. Petugas menggeledah 75 orang pengunjung tempat hiburan malam. Dari 75 pengunjung, 42 orang menjalani tes urine. Dari 42 orang tersebut, terdapat 7 orang yang positif mengkonsumsi narkotika. (red)
++++
Gimana koment agan2..
Makin kejet2 neh junkies di ibukota
Bagi nastak yg gak bisa move on.silahkan bully2nya di mari kemari

++++
Rabu, 21 Feb 2018 13:38 WIB
Dugaan Narkoba di 36 Diskotek, Anies Ancam Cabut Izin
Anies akan memberi sanksi kepada tempat hiburan malam yang mengedarkan narkoba.

Red: Ratna Puspita Rep: Mas Alamil Huda
00 0
ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tak akan segan memberi sanksi tegas kepada tempat hiburan malam di Jakarta yang terbukti menjadi sarang peredaran narkoba. Dia mengancam akan mencabut izin usaha mereka.

Anies mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba. Terkait temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut ada 36 diskotek di Jakarta menjadi sarang peredaran narkoba, Anies mengatakan akan berkoordinasi dengan BNN.

Ia memastikan akan memberi sanksi tempat hiburan malam tersebut jika terbukti benar. “Kami siap mengeksekusi apapun pelanggaran. Intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan (Pemprov DKI)," kata dia di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan bisa bermacam-macam tergantung kadar pelanggaran. Yang pasti, kata dia, sanksi yang dijatuhkan terkait wewenang Pemprov DKI seperti izin usaha. Terkait urusan pidana, Anies menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum yang berwajib menanganinya.

Anies akan menemui Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso terkait dugaan 36 diskotek di Jakarta yang menjadi tempat peredaran narkoba. Anies akan meminta penjelasan terkait adanya temuan dari BNN tersebut. "Saya akan bertemu dengan Pak Budi Waseso untuk bertemu, hanya tidak bisa hari ini," kata dia.

Sebelumnya, Budi Waseso menyebut telah membuktikan adanya 36 tempat hiburan malam yang terindikasi menjadi sarang peredaran narkoba. 36 diskotek tersebut, kata Budi, tersebar di seluruh wilayah yang ada di Jakarta, dari utara, barat, selatan, timur hingga Jakarta Pusat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga pernah menyatakan ada 33 tempat hiburan malam di Ibu Kota terindikasi jadi sarang penggunaan narkoba. Dia menyatakan semua tempat tersebut kini dalam proses penyidikan untuk memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran.

"33 (tempat hiburan malam) terindikasi, jadi ini laporannya sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti," kata Sandi beberapa waktu lalu.

https://m.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/18/02/21/p4hmfw428-dugaan-narkoba-di-36-diskotek-anies-ancam-cabut-izin


0
3.4K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.