Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

muka.petakAvatar border
TS
muka.petak
Reskrim Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Jambret


Reskrim Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Jambret
Usia bukan menjadi penghalang untuk seseorang melakukan tindak kriminal. Seperti halnya yang dilakoni seorang peria, warga Jalan Kelumpang Kampung Gg Bok, Kecamatan Hamparan Perak.

Dengan nekat, pria yang bernama, Zulkifli (42) ini dengan sengaja melakukan tindak pencurian dan kekerasan sebagaimana dalam Pasal 365 KUHP yang telah menjambret HP seorang wanita bernama, Surya Wahyuni (44).

Informasi dihimpun wartawan dari Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH melalui Panit Reskrim Ipda S Sebayang mengatakan, aksi tindak kejahatan tersangka (Zulkifli) dilakoni saat korban (Surya Wahyuni), warga Jalan Karya Lingkungan II Gg Karangsari No.39, Kecamatan Medan Barat, melintas di Jalan Kapt Sumarsono Simpang Eka Prasetia, Kecamatan Medan Helvetia.

“Kamis (20/12) malam, korban yang mengendarai sepeda motor dan sedang memegang HP melintas di TKP terlihat oleh tersangka dan kemudian timbul niat tersangka untuk merampas HP dari tangan korban,” kata Ipda S Sebayang, Jumat (21/12).

Saat tersangka beraksi sambung Ipda S Sebayang, korban yang mengetahui perbuatan tersangka merampas HP mikiknya sepontan berteriak rampok sehingga mengundang perhatian warga.

“Ketika tersangka kabur, saat bersamaan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli mendapat informasi ada penjambretan di Jalan Kapten Sumarsono Simpang Eka Prasetya dan segera melakukan pengejaran,” ungkap Ipda S Sebayang.

Tidak lama berselang, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dibantu warga, berhasil meringkus tersangka setelah kendaraan sepeda motor tersangka terjatuh usai menabrak.

Bersama dengan tersangka yang diamankan, petugas turut menyita barang bukti 1 (Satu) Unit HP Vivo hasil kejahatannya. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mako dan di serahkan ke Penyidik dan dilakukan pemeriksaan.

“Saar diintrogasi, tersangka mengakui baru 1 x melakukan jambret dan terhadap pelaku di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk barang bukti, petugas menyita 1 (satu) unit HP merk Vivo milik korban dan 1 (satu) buah dompet serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat BK 5948 AHZ yang dikendarai tersangka saat beraksi,” beber Ipda S Sebayang.(W02)

[URL=" https://www.sumut24.co/unit-reskrim-polsek-medan-helvetia-ringkus-seorang-pelaku-jambret/?amp"]Sumber[/URL]

Kata mamah. Kalau interogasi putera makpetak ngangkang sumut, jangan Tanya sudah berapa kali melakukan tindak pidana, tapi Tanya sudah berapa tahun melakukan tindak pidanah :3

Penadah adalah profesi kedua paling aman dan awet setelah preman di sumut :v
1
2K
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.