Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ajgmj.asliAvatar border
TS
ajgmj.asli
Terlapor Bantah MErudapaksa Mhswi UGM Saat KKN di Pulau Seram !!!
Sosok mahasiswa Fakultas Teknik UGM, Hardika Saputra (22) yang disebut-sebut melakukan tindak dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisipol UGM saat kegiatan KKN di Pulau Seram, Maluku pada 1 Juli 2017 akhirnya buka suara.

Diwakili kuasa hukumnya, Tommy Susanto, Hardika membantah opini maupun pemberitaan selama ini yang menuding dirinya sebagai pelaku dugaan pemerkosaan.

"Hari ini Dika mau hadir, tapi karena belum siap berhadapan dengan teman-teman media maka hanya saya yang mewakili untuk memberikan klarifikasi," kata Tommy kepada wartawan di sebuah warung kopi di Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Depok, Sleman, Sabtu (29/12/2018).

"Ternyata, beberapa hal yang selama ini beredar itu sama sekali tidak benar. Bahwa tidak ada yang saya dengar dari keterangan Dika, mengenai unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan dalam kasus ini," tandas Tommy melanjutkan.

Dijelaskannya, Dika telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda DIY pada 17 Desember kemarin setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap Hardika dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Kepada penyidik, Dika menceritakan seluruh peristiwa yang terjadi di pondokannya saat KKN itu.

"Intinya, memang ada perbuatan antara terlapor dengan mahasiswi yang mengaku sebagai korban. Tapi pada saat itu keduanya dalam keadaan sadar, tidak ada unsur pemaksaan ataupun ancaman kekerasan. Dan saya garis bawahi, tidak ada perbuatan hubungan suami istri antara keduanya, hanya sebatas mencium, pegang tangan, menggerayangi tidak sampai membuka baju," papar Tommy.

Diketahui, Polda DIY menaikkan proses hukum kasus dugaan pemerkosaan ini ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk terlapor.

Tommy memastikan Hardika bakal kooperatif dalam proses penyidikan di Polda DIY. "Tapi kami percaya polisi profesional dan independen. Kami menunggu proses hukum, jika berkas perkara bisa P21 (lengkap) naik ke persidangan maka akan ada pembuktian, divonis bersalah atau tidak," ujarnya.

"Tapi jika penyidik tidak menemukan alat bukti cukup, jangan dilama-lamakan, Polda DIY wajib mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," imbuhnya.


https://m.detik.com/news/berita-jawa...094.1545908433

emoticon-Bingung

piye yo ?, kasus udah lama, tmtnya nun jauuuh dsana, gak segera melapor saat kejadian, skrg jd heboh.
kkn di tmt jauh, trpencil, alam & suasana mendukung, kita tdk tau apa yg trjadi sbnrnya,
semoga jelas aja dah
maklum lah namanya jg MAHAsiswa

emoticon-Wow
Diubah oleh ajgmj.asli 29-12-2018 08:30
0
2.9K
30
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.