Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

socrates666Avatar border
TS
socrates666
KSPI Sebut Pemerintahan Jokowi Pro Upah Murah seperti Soeharto.
27 Desember 2018
KSPI Sebut Pemerintahan Jokowi Pro Upah Murah seperti Soeharto.

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Presiden KSPI Said Iqbal menilai beleid tersebut menunjukkan pemerintah pro rezim upah murah.

Baca: BPS: Upah Buruh Naik 0,43 Persen

"Rezim upah murah dijalankan hanya pada rezim Soeharto, yaitu upah dikendalikan oleh negara," ujar Said Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.

Iqbal membenarkan bahwa pada era Soeharto itu upah pasti naik setiap tahunnya, sesuai dengan kebutuhan fisik minimum. Kondisi tersebut hampir serupa dengan kondisi era sekarang di mana upah buruh pasti naik, sesuai dengan poin-poin dalam beleid Pengupahan. "Tapi dengan PP 78, negara telah merampas hak berunding serikat buruh untuk merundingkan upah bersama dengan asosiasi pengusaha," tutur Iqbal.

Pasalnya, dalam beleid itu, menurut Iqbal, tidak ada lagi hak runding bagi buruh. Penetapan upah hanya didasari oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. "Bagaimana ada peningkatan kesejahteraan kalau perundingan saja tidak ada."

Dengan dicabutnya PP Nomor 78 Tahun 2015, Iqbal mengatakan perihal pengupahan sebaiknya mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan saja. dalam beleid itu, ujar Iqbal, pada pasal 88 hingga 90 sudah diatur mengenai penetapan upah minimum. "Turunannya banyak yang menyimpang, yang penting UU dijalanin," kata dia. "Kalau Peraturan Menteri atau PP bertentangan dengan UU, sepatutnya tidak dijalankan."



Dalam Undang-undang, kata Iqbal, ada dua ukuran upah minimum, yaitu upah minimum berdasarkan kewilayahan, yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota. Selain itu, upah minimum sektoral kabupaten atau kota yang berdasarkan sektor industri. "UMSK nilainya lebih tinggi dari UMK karena ini berdasarkan sektor industri unggulan, karena itu sudah dua ini saja yang dijalankan," ucapnya.

Karena itu, Iqbal juga meminta pemerintah melihat sektor industri dalam penentuan upah. "Sekarang kan dipukul rata, karena itu UMS harus dijadikan keputusan di seluruh Indonesia, sekarang hanya beberapa daerah," tutur dia. Di samping itu, KSPI mengusulkan pemerintah menaikkan komponen kebutuhan hidup layak dari 60 menjadi 84 komponen untuk mendapatkan nilai upah layak pada tingkat upah minimum.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto sebelumnya mengatakan survei yang dilakukan lembaganya selama Maret 2018 menunjukkan upah buruh naik 0,43 persen. "Peningkatan inflasi 0,12 persen, lebih rendah dari upah nominal," ujar dia di kantor BPS, Senin, 16 April 2018.

Baca: Bukan Soal Upah, Ini yang Hambat Pengusaha Malas Investasi

Suhariyanto menjelaskan upah nominal harian buruh tani nasional, per hari pada Februari 2018 Rp 51.378, kemudian menjadi Rp 51.598 pada Maret 2018. "Upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen," katanya.
CHITRA PARAMAESTI

Kolam : https://bisnis.tempo.co/read/1159200...o/full&view=ok

KSPI Sebut Pemerintahan Jokowi Pro Upah Murah seperti Soeharto.

KSPI Sebut Pemerintahan Jokowi Pro Upah Murah seperti Soeharto.

-1
3.6K
63
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.