- Beranda
- The Lounge
BUYA HAMKA TIDAK PERNAH MELARANG MUSLIM UNTUK MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL.
...
TS
madridzoners116
BUYA HAMKA TIDAK PERNAH MELARANG MUSLIM UNTUK MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL.
Jadi, gini lho ya temen2ku yg baik, kalau kalian berkeyakinan bahwa menyampaikan selamat natal itu haram, ya jangan menyampaikan selamat natal. Namanya keyakinan, ya keyakinan toh?
Gpp kok. Kaum nasrani juga gak ngarep2 amat kok.
Tapi, again, setiap tahun saya sampaikan: JANGAN ME-REFER, MENCATUT, MENGGUNAKAN, ATAU MEMBAWA NAMA BUYA HAMKA dalam hal ini.
Beliau tidak pernah melarang siapapun menyampaikan selamat merayakan natal.
Silakan gunakan nama atau sumber lain.
Kakek kami adalah sosok yang penyayang dan welas asih pada sesama. Apapun agama mereka.
Begitu ya...
Bila berkenan, silakan baca tulisan sepupu saya dibawah ini:
Mulai bulan November, seperti tahun-tahun sebelumnya, saya (Sadrah) sering sekali menerima whatsapp blast dan facebook message dan post, tentang Buya Hamka melarang mengucapkan selamat natal dan karena urusan selamat natal inilah, Buya meninggalkan MUI.
Awal-awal sih saya punya waktu untuk meng-counternya, tapi lama-lama pegel juga. Mendingan punya satu tuisan yang bisa di copy-paste aja.
Saya kemudian ngobrol dengan adik sepupu saya, cucu kandung buya Hamka, Naila Fauzia, yang lebih paham mengenai kehidupan Buya – dibandingkan saya yang cucu kemenakan, dan memintanya menulis jawaban yang singkat dan padat.
Dan, inilah tulisan dari Naila:
Sejak dunia media sosial menggantikan cara kita berkomunikasi dan bersilaturahmi sehari-hari, setiap menjelang Natal, saya kerap mendapatkan pertanyaan yang sama dari beberapa teman-teman, "Apakah benar Buya Hamka mengeluarkan fatwa mengharamkan memberi ucapan selamat Natal?"
Selama itu pula saya selalu harus meluruskan pendapat yang beredar tersebut, hingga akhirnya, salah seorang kakak sepupu saya mengusulkan agar saya membuat tulisan ini.
Saat Buya Hamka menjadi Ketua MUI, beliau menegur Mentri Agama pada saat itu, dikarenakan sang Mentri yg beragama Islam ikut merayakan Natal bersama-sama saudara2 Nasrani di gereja.
Ini meliputi kegiatan menyalakan lilin bersama, ikut misa dan bernyanyi bersama, yang memang merupakan tata cara beribadah umat Nasrani. Sama ibaratnya jika ada orang non-Muslim ikut berwudhu dan shalat.
Maka, karena itulah, Buya Hamka mengeluarka fatwa bahwa haram bagi umat Islam untuk mengikuti Natal bersama. Saya jelaskan lagi di sini, haram untuk "MENGIKUTI NATAL BERSAMA", seperti ikut ke gereja, ikut berdoa, bernyanyi, menyalakan lilin dan mengikuti misa.
Karena Mentri Agama menekan Buya Hamka untuk menarik fatwa tersebut, maka Buya Hamka memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MUI pada 19 Mei 1981.
Jadi, Buya Hamka sama sekali tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya untuk mengucapkan ucapan selamat Natal.
Saat Buya Hamka tinggal di Jl. Raden Patah Kebayoran Baru, tetangga2 beliau kebanyakan beragama Nasrani dan setiap Natalan, Nenek saya, Andung Raham (Andung adalah bhs Minang untuk panggilan Nenek) rutin memasak rendang dan oleh Ibu saya, paman- dan bibi2 saya, makanan itu dikemas untuk para tetangga yang merayakan Natal, lalu diantar ke rumah mereka masing-masing dan sekalian utk memberikan ucapan selamat merayakan Natal.
Tradisi yg sama itu sampai kini masih diteruskan oleh Ibu saya sendiri (Ibu saya putri ke 7 dari Buya Hamka).
Jadi, dengan adanya penjelasan ini, mohon agar tidak ada lagi pencatutan nama Buya Hamka yang mengeluarkan fatwa haram untuk sekedar mengucapkan selamat Natal.
Kita semua bersaudara.
Jagalah keberagaman kita dan junjung tinggi kedamaian.
Indonesiaku satu.
Salam kami berdua,
Naila Fauzia (cucu kandung Buya Hamka)
Sadrah Prihatin Rianto (cucu kemenakan Buya Hamka)
1
4.5K
35
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.8KThread•89.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya