Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beritafilistinAvatar border
TS
beritafilistin
Bawaslu Sebut Pose Dua Jari Anies Baswedan Di Sentul Termasuk Dugaan Tindak Pidana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena telah mengacungkan dua jarinya saat mengikuti Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor pada Senin (17/12/2018) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah, mengatakan bahwa Anies diduga telah melakukan tindak pidana karena telah melakukan kampanye yang menguntungkan salah satu peserta pemilu presiden dengan statusnya sebagai kepala daerah.

"Hari Jumat kemarin Bawaslu melakukan rapat pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu karena ini dugaannya pelanggaran pidana. Dan pada saat itu diputuskan ada tindakan dugaan pidana," kata Irfan saat ditemui TribunnewsBogor.com di Cibinong Bogor, Senin (24/12/2018).

Ia juga mengaku sudah menerima barang bukti dari pelapor berupa video berdurasi sekitar 1 menit yang berisi pose dua jari yang dilakukan Anies.

Pose tersebut menyimbolkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo - Sandi.

Irfan menuturkan bahwa Anies diduga melalukan tindak pidana pemilu yang dimaksud pasal 547 UU 7 Tahun 2017.

"Ancamannya di pasal ini pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI atas tindakan pose dua jari yang dilakukan di Sentul Bogor.

Kemudian dari Bawaslu RI, perkara ini penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pelapor mau pun terlapor untuk klarifikasi.

"Tanggal 26 (Desember 2018) kita akan panggil pertama pelapor, kemudian nanti kita akan undang juga terlapor (Anies) untuk klarifikasi," ungkap Irfan.

http://bogor.tribunnews.com/2018/12/24/bawaslu-sebut-pose-dua-jari-anies-baswedan-di-sentul-termasuk-dugaan-tindak-pidana



emoticon-Matabelo
0
3.7K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.