Kasus Dana Hibah KONI, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi
TS
kelazcorro
Kasus Dana Hibah KONI, KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi
Spoiler for img:
Quote:
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak siang hingga sore tadi. Bahkan, petugas lembaga antirasuah juga menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) secara paralel.
Penggeledahan kali ini masih terkait dengan kasus dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. “Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora termasuk ruang menteri, deputi dan ruang lain serta kantor KONI,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Sebelumnya, petugas KPK melakukan penyisiran di sejumlah lokasi dari Selasa (18/12/2018) hingga Rabu (19/12/2018), termasuk Kantor Kemeporan dan Kantor KONI. Dari penyisiran tersebut tim KPK mengamankan sejumlah uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E Awuy (pengurus KONI), uang tunai pecahan seratus ribu rupiah dalam bungkusan plastik dengan niliai total sekitar Rp7 miliar, serta satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto (staf Kemenpora).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal KONI dan Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI. Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap kepada pejabat Kemenpora.
Sementara, Mulyana selaku deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Pumomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, dan Eko Triyanto diduga sebagai pihak penerima suap. KPK menduga Adhi Pumomo dan Eko Triyanto menerima sejumlah uang senilai Rp318 juta. Uang itu berasal dari pejabat KONI terkait dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.