- Beranda
- Berita dan Politik
KPK Tak Usut Kasus Suap di Sepakbola? Ternyata Ini Alasannya
...
![Pantau.com](https://s.kaskus.id/user/avatar/2018/11/12/avatar10407221_4.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Pantau.com
KPK Tak Usut Kasus Suap di Sepakbola? Ternyata Ini Alasannya
![KPK Tak Usut Kasus Suap di Sepakbola? Ternyata Ini Alasannya](https://dl.kaskus.id/www.pantau.com/uploads/news/image/32472-kenapa-kpk-tak-usut-kasus-suap-di-sepakbola-ternyata-ini-alasannya-1024-768.jpg)
Banyak kalangan yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut tuntas kasus dugaan pengaturan skor yang marak terjadi di sepakbola Indonesia. Dugaan suap kepada pemain dan wasit semakin santer terdengar di Liga 2 dan Liga 3.
Teranyar, dalam tayangan 'Mata Najwa' di salah satu stasiun televisi swasta, disebut adanya dugaan suap di final Piala AFF 2010 antara Indonesia melawan Malaysia.
Baca Juga: Kemenpora Sebut Pencairan Dana Hibah Koni Baru 2 Hari Lalu, Eh Sudah di OTT
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya tidak bisa dengan mudah ikut campur pada masalah itu. Menurut Saut, KPK harus mengetahui terlebih dahulu dasar dari kasus tersebut.
"Harus dilihat kerangka besar kasusnya seperti apa," kata Saut saat dihubungi Pantau.com, Kamis (20/12/2018).
Saut menjelaskan, KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi atau suap yang melibatkan penyelenggara dan merugikan keuangan negara.
"Wewenang KPK itu korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Namun, bagi siapa saja yang memberikan kepada penyelenggara negara tentu bisa jadi wewenang KPK," ucapnya.
Hal tersebut berdasarkan UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
0
1.9K
9
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.9KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru