Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

president.trumpAvatar border
TS
president.trump
Polisi: Habib Bahar Minta Pengikutnya Hapus Video Penganiayaan
Rabu 19 Desember 2018, 09:38 WIB
Polisi: Habib Bahar Minta Pengikutnya Hapus Video Penganiayaan
Dony Indra Ramadhan - detikNews




Dokumentasi Polda Jabar memperlihatkan tangkapan layar berupa video saat adegan Habib Bahar aniaya anak. Bukti gambar tersebut disampaikan polisi kepada wartawan di Mapolda Jabar. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)






Bandung - Video penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKUAM (17) oleh Habib Bahar bin Smith sempat tersebar luas. Habib Bahar sempat meminta pengikutnya menghapus video kekerasan tersebut.

"Setelah kejadian penganiayaan, terdapat rekaman video yang beredar berisi interogasi BS (Bahar) kepada dua korban yang kondisinya sudah luka," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Polisi Ungkap Aksi Habib Bahar: Jemput Paksa hingga Aniaya Anak

Menurut Iksantyo, video tersebut beredar luas di media sosial. Video diunggah dengan judul 'Viral! Habib Palsu Mengaku BS'.

"Video juga sempat ramai di Youtube," kata dia.

Iksantyo menjelaskan Habib Bahar mengetahui adanya hal itu. Namun dia meminta para pengikutnya untuk menghapus video-video tersebut.

"BS memerintahkan kepada komunitas PHB (komunitas pecinta BS) se-Indonesia untuk menghapus video yang viral, namun ternyata sudah terlanjur beredar luas," tutur Iksantyo.

Baca juga: Habib Bahar Ditahan, Fadli Zon: Bukti Kriminalisasi Ulama

Tangkapan layar dari video tersebut dipamerkan polisi sesaat setelah menetapkan Habib Bahar tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Dari beberapa potongan tayangan terlihat aksi Habib Bahar terhadap dua anak mulai dari pemukulan hingga penendangan.

Polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Habib Bahar pun langsung ditahan usai diperiksa di Polda Jabar.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Pengacara Minta Pemeriksaan Objektif

Pihak pengacara meminta polisi juga menggali alasan Bahar melakukan dugaan penganiayaan itu.

"Dari video yang ada, Habib Bahar tidak mungkin bahwa, apa namanya, memang beliau yang melakukan, tapi kan ada alasannya kenapa melakukan itu. Ini harus digali lebih dalam oleh polisi," kata pengacara Habib Bahar, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi detikcom, Selasa (18/12).
(dir/bbn)




https://news.detik.com/jawabarat/435...o-penganiayaan


Ternyata... Penakut juga... buru2 minta dihapus.... buat hilangin alat bukti....

Siap2 kenak Azab dubur Ferih di Fenjara.....


emoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwk emoticon-Wkwkwk




Diubah oleh president.trump 19-12-2018 07:43
3
4.5K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.