Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Habib Bahar Diduga Akan Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal,
Judul:Habib Bahar Diduga Akan Kabur dan Ganti Nama Jadi Rizal, Polisi Paparkan Bukti Foto Penganiayaan



SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan dilakukan seusai polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri.

"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.

Namun, Dedi tak menjelaskan siapa pimpinan tertinggi yang dimaksudnya.

Dedi mengatakan, dari informasi tim penyidik di lapangan, Bahar telah menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal.

Atas hal tersebut, kata Dedi, Polda Jawa Barat melakukan dua pilihan, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan tersangka terhadap Bahar untuk diperiksa.

"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," kata Dedi.

Dedi menuturkan, penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan Bahan bin Smith.

Bahar ditahan dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

“(Penahanan) Untuk kasus penganiayaan dilakukan oleh tiga orang dan korban masih di bawah umur,” kata Dedi.

Seperti diketahui, hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Bahar disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi Paparkan Bukti Foto Dugaan Penganiayaan

Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam.

Dikatakan, dugaan kasus penganiayaan ini berawal saat korban CAJ dijemput dari kediamannya pada tanggal 1 Desember pukul 10.30 WIB oleh lima orang tersangka yang diketahui atas perintah BS ( Bahar bin Smith) menggunakan 2 mobil yakni Avanza hitam dan Toyota Land Cruiser.

"Penjemputan ini atas perintah BS, menurut BAP dari keterangan saksi, saksi korban, termasuk ortu CAJ," ujar Bagus saat memaparkan bukti foto penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Namun, pada saat dijemput, lanjutnya, orang tua CAJ yang berinisial IS sempat menghalangi para tersangka untuk tidak membawa anaknya tersebut.

Kelima tersangka kemudian menelepon BS dan mendapatkan perintah untuk membawa anak dan orang tuanya tersebut ke pondok pesantren.

"Menghubungi melalui telepon, kami sudah ambil rekaman digital forensiknya," katanya.

Bagus kemudian memperlihatkan gambar yang diambil dari ponsel orang tua CAJ yang mengambil foto peristiwa penganiayaan tersebut secara sembunyi-sembunyi.

Foto-foto tersebut memperlihatkan kendaraan yang dipakai para tersangka untuk menjemput korban dan orang tuanya secara paksa, yakni Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1 MPR.

"Ini belum kami lakukan penyelidikan apakah nomor polisinya asli atau palsu," katanya.

Dalam hal ini, kata Bagus, pihaknya menyangkakan pasal 333 KUHP ayat (2) yakni merampas kemerdekaan orang lain apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat maka akan dianacam pidana paling lama 12 tahun.

Foto yang ditampilkan pun memperlihatkan CAJ yang tengah berada di dalam mobil bersama para tersangka.

Setelah sampai di pondok, penganiayaan terhadap korban pun terjadi, korban sempat mendapatkan penganiayan berupa tamparan maupun tendangan.

"Ini digampar, dilakukan bersama bukan sendiri. Kami kenakan pasal 170 ayat 2 karena dilakukan secara bersama-sama, paling lama pidana 9 tahun. Jadi sesuaikan LP, kita kenakan empat pasal," tuturnya.

Tak hanya sampai di situ, sekitar pukul 15.00 WIB, lanjutnya, korban MZ diajak ke belakang pondok dan dianiaya.

Berdasarkan foto yang diperlihatkan di tempat itu, penyidik menduga kuat bahwa BS melakukan penganiayaan seperti memelintir tangan korban hingga lutut yang masuk mengenai ke wajah korbannya.

"BS diduga kuat melakukan penganiayaan. Maka kami kenakan pasal 351 ayat 2 karena luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Dalam penganiayaan yang dilakukan BS tersebut disaksikan oleh lima tersangka lainnnya.

"Ini semua (penganiayaan) dilakukan di pondok pesantren," katanya.

Dalam foto tersebut pun memperlihatkan darah korban tercecer di tanah hingga di baju korban, bahkan korban CAJ dan MZ pun sampai digunduli.

"Dari pukul 10.30 WIB - jam 11 malam baru dipulangkan," katanya.

Untuk tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap MZ, dikenakan UU pasal 80 ayat 2 no 35 tahun 2014 yaitu 5 tahun penjara.

"Jadi perlakuan BS sudah terlihat dari sini akibatnya, bukan latihan (pencak silat)," katanya seraya memperlihatkan foto MZ dengan muka lebam di mata.

"Matanya merah semua," katanya.

Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto menambahkan, tayangan yang ada saat itu merupakan cuplikan foto yang disita penyidik dari video dan foto tersangka.

Namun pihaknya tak memperlihatkan secara utuh foto serta video tersebut.

"Kami tak mungkin membuka karena itu (foto dan video) selain kami gunakan untuk kepentingan penyidikan di pengadilan saat sidang, juga kami tak boleh melanggar UU ITE. Jadi supaya kami paham, videonya lengkap sekali, kami sita untuk berita acara dan diserahkan ke Jaksa Penuntut umum untuk persidangan, termasuk juga keterangan dua orang tersangka yang sudah kami tahan di Bogor, mengaku dia diperintah saudara BS," jelasnya.

Saat ini, BS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jabar. "Sudah ditahan di Mapolda Jabar, mulai tadi (Selasa malam)," katanya.

Quote:


miaw miaw miawemoticon-Ngakak
emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
3.1K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.