- Beranda
- Berita dan Politik
Polisi: Habib Bahar Ingin Melarikan Diri dan Ganti Nama
...
TS
Okezonenews
Polisi: Habib Bahar Ingin Melarikan Diri dan Ganti Nama
Polda Jawa Barat (Jabar) telah meningkatkan status Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kini, dia juga telah ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan anak.
BACA JUGA : Kronologi Penganiayaan 2 Bocah yang Menjerat Habib Bahar hingga Dibui
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, penyidik sebelumnya sempat mendapatkan informasi bahwa Bahar bin Smith diduga akan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan aparat kepolisian.
"Adanya informasi tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
BACA JUGA : Sebelum Viral, Habib Bahar Sempat Minta Pengikutnya Hapus Video Penganiayaan 2 Bocah
Berkaitan dengan upaya pelarian dirinya tersebut, Bahar bin Smith belakangan sudah mengganti namanya menjadi Rizal. Bahkan, belakangan Bahar bin Smith juga sudah tidak menggunakan handphone miliknya.
"Informasi yang didapat yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan dan memakai nama inisial Rizal," ucap Dedi.
Menurut Dedi, dengan adanya informasi itu, pihaknya langsung bergerak dengan memanggil Bahar bin Smith pada kemarin hari, untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.
BACA JUGA: Selain Habib Bahar, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Lain Terkait Kasus Penganiayaan Anak
"Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, maka dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada BS," tutur Dedi.
Proses perkara ini sendiri, selain Bahar bin Smith, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah, H, HA, S, AY alias A, MAB. Saat ini, untuk tersangka AY alias A dan MAB juga sudah ditahan.
Dalam kasus ini, para pelaku disangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain dugaan penganiayaan anak, Bahar bin Smith juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo karena dalam ceramahnya menyebut Jokowi seorang "banci".
Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih 11 jam.
Atas perbuatannya, Habib Bahar dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/1...ama_habibbahar
0
2.8K
20
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru