socrates666Avatar border
TS
socrates666
KPU Bolehkan Orang Gila Nyoblos Tanpa Surat Keterangan Dokter.(SINTING)
KPU Bolehkan Orang Gila Nyoblos Tanpa Surat Keterangan Dokter



Eramuslim – KPU akhirnya mengubah aturan tentang pemilih kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). KPU menyatakan bahwa ODGJ yang ingin mencoblos tidak diwajibkan membawa surat rekomendasi dari dokter.

“Kalau penyandang disabilitas harus dapat surat itu, berat, kasihan, tidak pas lah,” ujar Komisioner KPU Viryan kepada Jawa Pos kemarin (24/11). Penyandang disabilitas yang di-maksud Viryan adalah ODGJ.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan statemen Komisioner KPU Ilham Saputra Rabu (21/11) lalu. Saat itu Ilham mengatakan bahwa ODGJ bisa mencoblos jika memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
“Bila dokter mengatakan dia bisa memilih, ya bisa. Jika tidak ada surat dokter, tidak bisa memilih,” katanya waktu itu.

KPU akan memasukkan para ODGJ dalam kategori disabilitas, yakni disabilitas mental. Viryan kemarin meluruskan informasi yang disampaikan Ilham tersebut. Menurut dia, keliru jika surat rekomendasi dokter menjadi syarat wajib pemilih ODGJ. Jika direalisasikan, syarat itu akan menyulitkan pemilih ODGJ.



Kebijakan yang diambil KPU, lanjut dia, justru sebaliknya. Seluruh pemilih ODGJ bisa memperoleh hak pilih selama tidak ada surat dokter yang menyatakan pemilih tersebut tidak mampu secara mental. ”Jadi, semua bisa me­milih kecuali yang mendapat surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak bisa memilih,” tegasnya.

Mantan komisioner KPU Kalimantan Barat tersebut menjelaskan, pihaknya ingin melayani semua warga negara Indonesia secara setara dalam pemilu. Dari aspek administrasi misalnya, semua harus berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dalam teknis pencoblosan di lapangan, standar pelayanan juga disamakan. Dalam kasus ODGJ, standarnya diperlakukan sama dengan pemilih disabilitas lain. Yakni, selama masih mampu, yang bersangkutan bisa mencoblos secara mandiri. Jika ada keterbatasan, penyelenggara pemilu akan menyediakan pendamping independen yang akan membantu secara teknis. Tapi, jika tidak mampu sama sekali, penyelenggara tidak akan memaksakan pemilih tersebut.



”Dalam kasus disabilitas mental, misalnya dia dibatasi ruang geraknya. Ya, dokter bisa mengeluarkan surat rekomendasi,” tuturnya. Viryan mengatakan sudah mengomunikasikan kekeliruan informasi tersebut kepada beberapa aktivis disabilitas.
Perubahan kebijakan tersebut bisa jadi dipicu maraknya aksi protes. Sebab, begitu ada kabar tentang ODGJ harus mengantongi surat dokter, muncul reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti. Yeni berharap ketentuan terkait surat rekomendasi dokter benar-benar dihapus sepenuhnya.

Dia beralasan, berdasar berbagai sumber hukum, ketentuan soal surat rekomendasi tidak pernah disebut. Baik UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, maupun konvensi-konvensi internasional tentang disabilitas. ”Tidak ada yang menyatakan pemilih disabilitas harus menyertakan surat dari dokter,” tegasnya dalam diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin.



Jika ada ketentuan surat tersebut, lanjut dia, kebijakan itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap ODGJ. Padahal, lanjut dia, pada beberapa kategori tertentu, masih banyak penyandang disabilitas mental yang mampu beraktivitas sebagaimana orang pada umumnya. Misalnya, kuliah dan berdiskusi. ”Bahkan, di diskusi tadi banyak teman-teman yang ke sini,” imbuhnya.

Selain itu, kata Yeni, disabilitas mental merupakan gejala kronis dan episodik (kambuhan). Sewaktu-waktu bisa kambuh, tapi juga bisa sembuh. Saat sembuh, pemikiran, sikap, ingatan, dan perilaku penderita menjadi memiliki kapasitas untuk mencoblos. Bukan tidak mungkin, saat ini sakit, tapi pada hari H pencoblosan malah sembuh.

Dia berharap KPU tidak mengatur secara diskriminatif. Sebab, jika pada hari pencoblosan kondisinya kambuh, penderita ODGJ otomatis tidak akan datang ke TPS. Hal itu juga dialami orang normal yang tengah sakit secara fisik. ”Ada juga orang sakit darah tinggi, gula darah tingginya kambuh mendadak. Dia tidak bisa bekerja, tidak bisa juga ke TPS. Jadi, tidak perlu surat-surat,” tegasnya. (jpc)

By ; https://www.eramuslim.com/berita/nas...3#.XBm7tSzgrIU

Salah siapa bong ? Salah sumbernya ? Salah rakyat lagi ? Atau ga salah ?
emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
0
2.5K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.