Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

muka.petakAvatar border
TS
muka.petak
Jadi Perhatian Pengunjung, Empat Pelajar Bersaksi Menjadi Korban Pemalakkan Preman


Jadi Perhatian Pengunjung, Empat Pelajar Bersaksi Menjadi Korban Pemalakkan Preman

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perbuatan Martin Marganda Sirait (25) yang mencoba memalak lima anak Sekolah Dasar (SD) yang hendak makan bakso di Taman Taman Teladan, Jalan Dr. GM. Panggabean, Medan membawanya menjadi seorang terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

Perbuatan Martin tak ditolerir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frans Affandi sehingga dirinya dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan, melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP Tentang pemerasan dengan ancaman.

Sidang yang berlangsung Selasa (18/12/2018) tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat dari lima anak SD yang diperas Martin di Taman Teladan pada September 2018.

Keempatnya yakni Muhammad Aldi Batubara, Muhammad Hardian, M. Emirsyah R. Pardede, Maulana Arya Yudha.

Dihadapan Hakim yang dipimpin Ferry Sormin, keempat anak SD ini mengaku dimintai uang sebesar Rp 5.000 per orang saat hendak membeli bakso di Taman Teladan.

"Waktu itu malam minggu. Kami main ke taman Teladan. Kami pas di tamannya itu didatanginya dan memanggil-manggil kami," ucap Aldi.

"Lalu, bagaiman caranya dia mengompas kalian," tanya hakim Ferry Sormin.

"Hei lae, sini kalian dulu. Minta dulu uang kalian ," ujar Aldi menirukan suara Martin.

Mereka sempat mengabaikan permintaan Martin dengan berpura-pura tidak mendengarnya. Namun, Martin marah karena merasa tidak dihargai sebagai preman setempat.

"Gak kalian hormati orang memanggil, minta dulu uang kalian untuk keamanan dan uang PS", ucap Aldi kembali menirukan suara Martin.

Tetapi mereka, tetap ngotot dengan menyebutkan bahwa tidak ada uang. Lantas, Martin terus memaksa dan meminta uang mereka masing-masing Rp 5000.

Dengan berat hati, akhirnya mereka merelakan uang yang niatnya akan membeli bakso itu jatuh ke tangan Martin.

Dengan keberanian seusai dipalak, mereka kemudian mendatangi Polsek Medan Kota yang berdekatan dengan taman Teladan dan melaporkan peristiwa pemalakan yang dilakukan Martin.

Berdasarkan laporan itu, Polsek Medan Kota dengan sigap langsung ke lokasi dan mengamankan Martin. Martin pun terancam hukuman sembilan bulan atas perbuatannya.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan ini menjadi perhatian pengunjung. Tak jarang pengunjung maupun Hakim senyum-senyum sendiri mendengar kesaksian lima pelajar SD yang tampak gugup memberikan keterangan.

Saat diwawancarai Tribun Medan seusai sidang, keempat anak SD tersebut mengaku sedang mengenyam pendidikan kelas 6 SD. Keempatnya juga mengatakan teman satu kampung.

"Kami rata-rata kelas 6 SD dan sekampung Om," ucap salahsatu dari mereka.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber

Ehm muka petak sumut malak bocah SD :3

Sudah Genetik katanya :3
2
2K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.