Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bakar7sekolahAvatar border
TS
bakar7sekolah
Napi Terorisme Jaringan Bom Panci, Abu Umar Meninggal Dunia


Senin 17 Desember 2018, 09:28 WIB

Cilacap - Napi kasus terorisme, Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman yang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap meninggal dunia. Wawan meninggal akibat sakit jantung.

"Iya sakit jantung, iya (Wawan)," kata Kalapas Batu Hendra Eka Putranto yang juga merupakan koordinator Lapas se Nusakambangan saat dihubungi detikcom, Senin (17/12/2018).

Dia mengatakan jika sebelum meninggal, Wawan sudah mengeluhkan sakit sejak Sabtu (15/12). Kemudian pada Minggu (16/12) pagi, Wawan kembali mengeluh jika lambungnya sakit, hingga akhirnya dia dibawa ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

"Kemarin pagi dibawa ke Rumah Sakit Cilacap, malamnya meninggal. Sehari sebelumnya Sabtu (15/12), sudah mengeluh sakit demam terus dikasih obat. Minggu pagi katanya lambungnya (sakit), terus jam 7.00 WIB dibawa ke RSUD Cilacap, jam 19.30 WIB meninggal," jelasnya.

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditangkap di DIY Rencanakan Teror Natal

Hendra mengatakan berdasarkan keterangan dokter RSUD Cilacap, Wawan meninggal akibat sakit jantung.

"Jantung kalau dari dokter ngomongnya," ujarnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Wawan langsung dibawa pihak keluarga menuju rumahnya di Klaten untuk dimakamkan.

"Setelah dinyatakan meninggal langsung dibawa ke Klaten. Kebetulan saat meninggal itu keluarganya sudah dalam perjalanan ke Cilacap untuk menyusul, kan sudah dikasih tahu keluarganya. Iya pukul 2.30 WIB (Dibawa ke Klaten)," ucapnya.

Baca juga: Kapolri: Penegak Hukum Harus Tahu Pola Pikir dan Perilaku Teroris

Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman merupakan napi kasus teroris jaringan Bahrun Naim yang terlibat dalam rencana bom bunuh diri di lingkungan Istana Kepresiden.

Dalam rencana ini, Wawan berperan menyimpan bahan peledak dan komponen pembuatan bom di Bekasi. Saat itu Densus 88 mengamankan bom panci yang mereka rakit. Wawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

"Dia napi kasus teroris dengan hukuman 6 tahun penjara dan dia baru menjalani hukuman 1 tahun," jelasnya. (arb/sip)

https://m.detik.com/news/berita-jawa-tengah/d-4346717/napi-terorisme-jaringan-bom-panci-abu-umar-meninggal-dunia

jangan lupa kirim al fateha
karena belio tetap seorang muslim emoticon-Maaf Agan


Menurut dia jenazah terduga teroris Dita Oeprianto, ayah dari keluarga yang melakukan bom bunuh diri di GKI Diponegoro, Gereja Santa Maria Tak Bercela Jalan Ngagel dan Gereja Pantekosta, tetap dianggap muslim dan boleh dimakamkan dengan cara Islam.

"Sebenarnya tidak perlu (menunggu fatwa MUI) secara hukum Islam seseorang itu ketika dia muslim, apapun dosa yang dilakukannya tetap muslim dia," terang Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (18/5).


emoticon-Salaman
1
4.5K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.