achilles29Avatar border
TS
achilles29
Kosan Putri Diprotes Warga Penghuninya Kerap Berpakaian Seksi, Saat Didatangi Polisi
Kosan Putri Diprotes Warga Penghuninya Kerap Berpakaian Seksi, Saat Didatangi Polisi Terkuak

Jumat, 14 Desember 2018 10:16




TRIBUNNNEWS.COM, SOLO - Kosan Putri Diprotes Warga Penghuninya Kerap Berpakaian Seksi, Saat Didatangi Polisi Terkuak

Tempat kos putri di Tegalmulyo, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, didatangi anggota Polsek Laweyan, Kamis (13/12/2018) siang.


Selain karena para penghuninya kerap terlihat berpakaian minim, mereka juga diduga kerap memasukkan tamu hingga lewat tengah malam.

"Kami mendapat laporan dari warga bahwa penghuni kos putri di lokasi tersebut kerap berpakaian seronok," kata Kanithumas Polsek Laweyan, Aiptu Herianto, kepada TribunSolo.com, Kamis (13/12/2018) siang.

"Apalagi, lokasi tempat kos yang berdekatan dengan masjid menjadi pemandangan kurang bagus bagi para jemaah di tempat ibadah itu," ujarnya.


Mendapat laporan warga, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, ternyata laporan warga tersebut benar.

Sehingga akhirnya Polsek Laweyan mengutus Kanit Binmas, Iptu Endang bersama sejumlah anggota melakukan pembinaan.

"Kami lakukan pendataan sekaligus pembinaan di tempat kos putri tersebut," ujarnya.

Rata-rata penghuni kos adalah pekerja malam alias LC di lokasi tempat hiburan karaoke.

"Sehingga, mereka terbiasa menggunakan pakaian minim di tempat kos," katanya.

Tak lupa, pihaknya juga mengimbau kepada pengelola kos untuk ikut menjaga kamtibmas di lokasi tersebut.

Pihaknya berharap, upaya yang dilakukan mampu menciptakan kondusifitas khususnya di wilayah hukum Polsek Laweyan.

"Kami juga memberikan imbauan kepada pengelola kos supaya selektif dalam menerima penghuni kos," katanya.

"Termasuk, tidak mengizinkan tamu melebihi jam malam yang telah ditetapkan," ujarnya.

Pembinaan
Data TribunSolo.com, tempat kos menjadi salah satu bidang garapan pembinaan instansi-instansi berwenang di Solo.

Pasalnya, selain masalah penghuni, masih banyak kos tanpa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Operasi pun sering diadakan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Solo, dan Dinas Pariwisata Kota Solo.

Menurut pihak kantor Dinas Pariwisata Solo, pembinaan dilakukan untuk sosialisasi regulasi dalam pendirian usaha kos.

Adapun payung hukum TDUP berdasar ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Pasal itu mengatur tentang penyelenggaraan usaha pariwisata di mana pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah.

Prosedur pendaftaran usaha pariwisata diatur secara terpisah oleh Kementerian Pariwisata dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata tentang Pendaftaran Usaha (Permenpar 18/2016).

Jenis usaha pariwisata ini meliputi penyelenggara pameran, restoran, kedai kopi, katering, cafe, biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, dan daya tarik wisata, penyediaan akomodasi.

Juga, jasa konsultan pariwisata, dan sebagainya termasuk penginapan, pemondokan, maupun kos.

Sejauh ini mayoritas pemilik kos di Kota Solo hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa izin usaha.






http://sumsel.tribunnews.com/amp/2018/12/14/kosan-putri-diprotes-warga-penghuninya-kerap-berpakaian-seksi-saat-didatangi-polisi-terkuak?page=all






Ini kos"an apa tempat klub malam????
1
7.4K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.5KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.