Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lefthandAvatar border
TS
lefthand
[Tanya]Peraturan Kepemilikan dan Penggunaan Senapan Angin
Tolong penjelasannya gan, aq memiliki sebuah senapan angin lama warisan dari orang tua. Selama ini aq menggunakannya hanya dibelakang rumah sebatas menembak target mati seperti kaleng dsb.
Cuma beberapa waktu belakangan ini karena dirasa kemampuan aq udah cukup bagus, jadi pengen narsis di sosial media. Upolad foto maupun video.
Hanya saja aq takut, takutnya didatangin ma polisi ato pejabat terkait lainnya.
Jadi pertanyaannya adalah:
1. Apakah kepemilikan dan penggunaan senapan angin harus memiliki surat izin dari kepolisian?
2. Bila memang ada, apakah semua jenis senapan angin wajib memiliki surat izin dari kepolisian? Senapan angin yang bagaimana yang tidak wajib memiliki surat izin?
3. Apakah kepemilikan dan penggunaan senapan angin ada diatur dalam undang-undang?
4. Apakah mengupload foto atau video kepemilikan dan penggunaan senapan angin ada diatur dalam undang-undang?

5. Apakah polisi/TNI bisa merazia dalam hal ini menyita senapan angin saya bila saat saya membawa senapan ini keluar rumah misalnya dibawa untuk bepergian keluar kota. Apa undang-undangnya?

Mohon responnya gan dan maaf bila pertanyaan saya berlebihan, soalnya saya pernah sekali mendapat pengalaman buruk. Saat liburan saya membeli sebuah pedang samurai di toko souvenir. Dalam perjalanan pulang saya ketemu razia dan saat polisi menemukan samurai tersebut polisi menuduh saya sebagai pelaku ato berniat melakukan tindak kejahatan. Walo saya sudah jelaskan kalo itu merupakan barang souvenir tapi polisinya tidak (pura-pura) percaya dia malah meminta saya menunjukkan bukti pembelian sekaligus surat izin membawa senjata.
Jelas saya tidak punya keduanya gan, akhir kata setelah debat (maksudnya diintimidasi ma polisi) cukup lama saya terpaksa membayar sejumlah uang yg nilainya bahkan 2 kali lebih besar dari harga Samurai tersebutemoticon-Hammer
Terima kasih.
tata604
tata604 memberi reputasi
1
37.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.