- Beranda
- Melek Hukum
[Tanya]Peraturan Kepemilikan dan Penggunaan Senapan Angin
...
TS
lefthand
[Tanya]Peraturan Kepemilikan dan Penggunaan Senapan Angin
Tolong penjelasannya gan, aq memiliki sebuah senapan angin lama warisan dari orang tua. Selama ini aq menggunakannya hanya dibelakang rumah sebatas menembak target mati seperti kaleng dsb.
Cuma beberapa waktu belakangan ini karena dirasa kemampuan aq udah cukup bagus, jadi pengen narsis di sosial media. Upolad foto maupun video.
Hanya saja aq takut, takutnya didatangin ma polisi ato pejabat terkait lainnya.
Jadi pertanyaannya adalah:
1. Apakah kepemilikan dan penggunaan senapan angin harus memiliki surat izin dari kepolisian?
2. Bila memang ada, apakah semua jenis senapan angin wajib memiliki surat izin dari kepolisian? Senapan angin yang bagaimana yang tidak wajib memiliki surat izin?
3. Apakah kepemilikan dan penggunaan senapan angin ada diatur dalam undang-undang?
4. Apakah mengupload foto atau video kepemilikan dan penggunaan senapan angin ada diatur dalam undang-undang?
5. Apakah polisi/TNI bisa merazia dalam hal ini menyita senapan angin saya bila saat saya membawa senapan ini keluar rumah misalnya dibawa untuk bepergian keluar kota. Apa undang-undangnya?
Mohon responnya gan dan maaf bila pertanyaan saya berlebihan, soalnya saya pernah sekali mendapat pengalaman buruk. Saat liburan saya membeli sebuah pedang samurai di toko souvenir. Dalam perjalanan pulang saya ketemu razia dan saat polisi menemukan samurai tersebut polisi menuduh saya sebagai pelaku ato berniat melakukan tindak kejahatan. Walo saya sudah jelaskan kalo itu merupakan barang souvenir tapi polisinya tidak (pura-pura) percaya dia malah meminta saya menunjukkan bukti pembelian sekaligus surat izin membawa senjata.
Jelas saya tidak punya keduanya gan, akhir kata setelah debat (maksudnya diintimidasi ma polisi) cukup lama saya terpaksa membayar sejumlah uang yg nilainya bahkan 2 kali lebih besar dari harga Samurai tersebut
Terima kasih.
Cuma beberapa waktu belakangan ini karena dirasa kemampuan aq udah cukup bagus, jadi pengen narsis di sosial media. Upolad foto maupun video.
Hanya saja aq takut, takutnya didatangin ma polisi ato pejabat terkait lainnya.
Jadi pertanyaannya adalah:
1. Apakah kepemilikan dan penggunaan senapan angin harus memiliki surat izin dari kepolisian?
2. Bila memang ada, apakah semua jenis senapan angin wajib memiliki surat izin dari kepolisian? Senapan angin yang bagaimana yang tidak wajib memiliki surat izin?
3. Apakah kepemilikan dan penggunaan senapan angin ada diatur dalam undang-undang?
4. Apakah mengupload foto atau video kepemilikan dan penggunaan senapan angin ada diatur dalam undang-undang?
5. Apakah polisi/TNI bisa merazia dalam hal ini menyita senapan angin saya bila saat saya membawa senapan ini keluar rumah misalnya dibawa untuk bepergian keluar kota. Apa undang-undangnya?
Mohon responnya gan dan maaf bila pertanyaan saya berlebihan, soalnya saya pernah sekali mendapat pengalaman buruk. Saat liburan saya membeli sebuah pedang samurai di toko souvenir. Dalam perjalanan pulang saya ketemu razia dan saat polisi menemukan samurai tersebut polisi menuduh saya sebagai pelaku ato berniat melakukan tindak kejahatan. Walo saya sudah jelaskan kalo itu merupakan barang souvenir tapi polisinya tidak (pura-pura) percaya dia malah meminta saya menunjukkan bukti pembelian sekaligus surat izin membawa senjata.
Jelas saya tidak punya keduanya gan, akhir kata setelah debat (maksudnya diintimidasi ma polisi) cukup lama saya terpaksa membayar sejumlah uang yg nilainya bahkan 2 kali lebih besar dari harga Samurai tersebut
Terima kasih.
tata604 memberi reputasi
1
37.2K
17
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru