Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bangzaldiAvatar border
TS
bangzaldi
Soal Proyek Meikarta, KPK Periksa Deddy Mizwar Hari Ini
 Soal Proyek Meikarta, KPK Periksa Deddy Mizwar Hari Ini

MATA INDONESIA, JAKARTA– Hari ini, Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Deddy Mizwar (Demiz) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan dirinya sebagai saksi terkait kasus suap perizinan Meikarta. 

“Besok ada sejumlah saksi yang diperiksa, salah satunya mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, akan diperiksa untuk kasus Meikarta,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 11 Desember 2018.

Febri belum memberikan bocoran apa yang akan digali dari Demiz. Namun, kata dia, pemanggilan ini sesuai kebutuhan penyidikan tidak tertutup kemungkinan kepala daerah juga akan dipanggil. “Kami perlu mendalami bagaimana proses saat itu terkait rekomendasi perizinan Meikarta,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan tersangka, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

Sumber


0
2.5K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.