Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Ahmad Dhani Minta Dibebaskan, Gak Mau Dipenjara
Ahmad Dhani Minta Dibebaskan, Gak Mau Dipenjara


POJOKSATU.id, JAKARTA – Ahmad Dhani meminta mejelis hakim agar membebaskan dirinya atas kasus ujaran kebencian. Hal itu berkaitan dengan cuitannya.

Permintaan itu disampaikan Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya dalam pembacaan pledoi pasca tuntutan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setidaknya ada empat fakta persidangan yang diungkap tim pembelanya dalam pembacaan nota pembelaan tersebut.

Intinya, dari kesaksikan ahli bahasa dapat disimpulkan bahwa cuitan pentolan band Dewa 19 itu sama sekali tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Kemudian, cuitan yang diunggah oleh Bimo, admin Twitter @AHMADDHANIPRAST diakui adalah cuitan berdasar pendapatnya sendiri bukan atas perintah terdakwa.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani memohon agar anggota majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ratmoho bersikap objektif.

Bahkan, kuasa hukum berharap Dhani bebas dari tuntutan.

Demikian disampaikan salah satu kuasa hukum Dhani, Hendarsam, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/12).

“Dari kombinasi fakta secara tegas tidak ada tindakan ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa agar majelis hakim objektif,” katanya.

“Mohon agar memutuskan seringan ringannya,” lanjut dia.

Hendarsam juga mengajukan lima poin nota pembelaan tersebut. Intinya, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa seperti semula.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian.

Ia dituntut dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya sebagai ujaran kebencian.

Tiga ujaran tersebut, yakni ‘Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma’ruf Amin’, ‘Siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’ dan ‘Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras’.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan,

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentanng ITE jo Pasa 55 ayat 2 KUHP,” kata Jaksa Dwiyanti.

(yln/jpc/pojoksatu)
Quote:


miaw miaw miawemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
5
8.6K
115
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.