Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Kantor Dikepung Sambil Diteriaki “Anies, Anda Sama Saja dengan Jokowi Pro Penindasan”
Kantor Dikepung Sambil Diteriaki “Anies, Anda Sama Saja dengan Jokowi Pro Penindasan”


POJOKSATU.id, JAKARTA – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta menaikkan upah minimum regional (UMR) sebesar Rp 3.648.035 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan dikecam merugikan buruh di ibukota.

“Padahal PP 78 merugikan pekerja Indonesia,” kata koordinator FPR Jakarta Raya, Sujak Supriadi dalam orasinya di depan Balaikota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (10/12).

Sujak menegaskan, PP 78 jelas-jelas bertolak belakang dengan UU 12/2013 tentang Ketenagakerjaan. UU ini mengamatkan upah minimum diputuskan melalui mekanisme Dewan Pengupahan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Rakyat yang berjumlah 60 item.

“Anies menaikkan gaji buruh berdasarkan PP 78. Artinya Anies sama saja dengan Jokowi dan juga JK yang pro imperialisme dan neo liberalisme,” lantangnya.

(wid/rmol/pojoksatu)
Quote:


fix ntar situ mandi sendiri emoticon-Leh Uga
5
9.4K
107
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.