Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Penyebar Video Ceramah Habib Bahar Soal Jokowi Bisa Dipidana
Penyebar Video Ceramah Habib Bahar Soal Jokowi Bisa Dipidana © Disediakan oleh Kumparan Habib Bahar jalani pemeriksaan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menyebut pihak kepolisian dapat pula memidanakan pihak yang turut aktif menyebarkan video ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith. Hal itu dimungkinkan karena menurutnya si penyebar video turut berperan aktif sehingga video tersebut bisa diakses luas masyarakat.
"Memang salah satu unsurnya kan mendistribusikan atau menyebarkan sehingga membuat dapat diaksesnya informasi itu. Maka ya kalau ada pihak yang menyebarkan, itu juga memenuhi unsur itu," ujar Suparji Ahmad usai hadiri acara diskusi Polemik di Resto D'Consulate, Sabtu (8/12).
"Jadi menurut saya bagi yang melakukan penyebaran itu sendiri itu juga bisa dikenakan," sambungnya.
Hal itu menurutnya baik pihak yang turut menyebarkan atau pihak pelaku, keduanya harus dijerat. Tentunya dengan pasal yang tepat sesuai perbuatan masing-masing pihak.
"Maka di sini selama ini kadang kadang ada sesuatu yang kontradiktif, pada kasus ini yang membuat pada kasus lain yang menyebarkan. Mestinya keduanya harus dikenakan," ucap Suparji.
Penyebar Video Ceramah Habib Bahar Soal Jokowi Bisa Dipidana © Disediakan oleh Kumparan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad
Selain itu terkait tindakan Habib Bahar bin Smith yang dianggap kepolisian sebagai bentuk mencemarkan nama baik dalam hal ini terhadap Presiden Joko Widodo, masih dapat diperdebatkan.

"Menurut saya itu harus diuji, dia menerapkan pasal berikutnya, unsurnya sudah terpenuhi atau tidak, apa dia sengaja, sengaja maksudnya apa dia bermaksud menghina atau mencemarkan nama baik Jokowi, jadi unsur sengajanya ini masih debatable," kata Suparji.
Habib Bahar disangka melanggar Pasal 45 jo Pasal 28 UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 
Meski ditetapkan tersangka, kata Aziz, polisi tidak langsung menahan Habib Bahar. Namun sebelumnya polisi sudah meminta kepada Imigrasi untuk mencegahnya berpergian ke luar negeri.

=====================================================================================================
https://www.msn.com/id-id/berita/nas...JNe?li=AAfukE3

Nyebar video sekarang harus teliti apakah melanggar hukum atau tidak?
0
2.2K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.9KThread58.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.