bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Kasus Mahasiswa Surabaya Sebar Video Hot: Punya 1100 File Gituan di HP


TRIBUNJATIM.COM - Kasus mahasiswa Surabaya sebar video hot para mantan pacarnya tanpa busana terus digali lebih dalam.

Kasus mahasiswa Surabaya sebar video hot ini menyebar dengan cepat lewat media sosial.
Berbagai kabar soal kasus mahasiswa Surabaya sebar video hot ini juga membawa serta nama sebuah perguruan tinggi negeri ternama di Surabaya.

M Yusuf (23), warga Gresik yang akhirnya dinyatakan oleh Polda Jatim sebagai tersangka setelah mendapat pemeriksaan lebih lanjut dari kepolisian.

Awal Cerita

M Yusuf (23), warga Gresik ini pada awalnya sering mendapat foto dan video keenam pacarnya berpose tanpa busana saat video call di aplikasi WhatsApp dan Line. M Yusuf, pelaku penyebaran foto tanpa busana milik mantan pacarnya di media sosial, saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).

Pelaku menggaet wanita yang rata-rata mahasiswi di Surabaya. Pelaku menyebarkan foto dan video telanjang korban ke sejumlah media sosial (medsos), WhatsApp, Line, situs website dewasa pribadi dan Instragram.

Pelaku Yusuf mengaku ketagihan melakukan video call dan menyuruh korban telanjang untuk memenuhi kepuasan pribadinya.

Perbuatan asusila itu dilakukannya karena pengaruh dari video porno. Dia sering melihat tayangan video porno dari situs online.

"Ya, untuk kesenangan pribadi saja menyebarkan foto dan video wanita tanpa busana," aku Yusuf di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).

Kepolisian pun mencoba mendalami kasus dan menemukan fakta bahwa ada ribuan file yang memang dikoleksi oleh M Yusuf. Penyidik Polda Jatim temukan sekitar 1.100 video dan foto perempuan tanpa busana di ponsel M Yusuf.

"Tercatat ada 1100 video dan foto korban tanpa busana yang dimiliki oleh tersangka," ungkapnya kepada Surya, Sabtu (8/12/2108).

Tersangka Akui Tidak Pernah Hitung Jumlah File yang disimpannya. Kepada penyidik, tersangka M Yusuf mengaku, seluruh file foto dan video telanjang yang diperolehnya dari mantan pacarnya itu disimpan di laptop miliknya.

Sesekali, dia melihat video itu untuk memenuhi hasrat seksualnya. "Saya nggak ngitung jumlahnya berapa ada banyak (video) di laptop," pungkasnya.

Hasil Wawancara dengan Pelaku

Menggali lebih dalam motif dan tujuan pelaku, berikut wawancara Surya/TribunJatim.com dengan tersangka M. Yusuf terkait kasus asusilanya.

Surya (S): Apa yang mendasari anda hingga meminta korban membuat rekaman video telanjang? Dan apa alasannya
Yusuf (Y): Saya terpengaruh video porno di situs dewasa jadi timbul rasa penasaran yang amat sangat.
Saya meminta dia (korban) untuk melepas pakaian dan merekamnya saat lalu dikirim ke WhatsApp. Semuanya yang saya lakukan untuk memuaskan hasrat (seksual).
S: Bagaimana anda menyakinkan korban supaya mau membuat video tanpa busana?
Y: Saya menghubunginya melalui video call WhatsApp. Butuh waktu tiga bulan untuk menyakinkannya. Dia akhirnya mau membuat rekaman video telanjang.
S: Berapa kali meminta korban membuat rekaman video adegan tanpa busana?
Y: Kalau dulu hampir setiap hari, waktunya tidak tentu siang dan malam kalau saat terasang saja. Kalau sudah begitu saya menghubunginya dan memintanya untuk mengirimkan video telanjang.
S: Ada berapa banyak video korban wanita telanjang? Apakah anda mengoleksinya dan menontonya?
Y:Saya lupa jumlahnya karena sudah tahun lalu semenjak 2013. Ada banyak videonya di laptop (ribuan).
S: Ada berapa wanita yang pernah anda minta untuk membuat video telanjang? Siapa saja mereka?
• Mahasiswanya Terlibat Kasus Penyebaran Video Vulgar, Unair: Itu Kasus Pribadi, Bukan Urusan Kampus
Y: Ya, sesuai yang disampaikan penyidik (7 wanita) ya semuanya mantan pacar. Rata-rata mahasiswi, ada yang kerja di luar (honorer) dan lainnya.
S: Mengapa anda menyebarkan video sang mantan saat telanjang?
Y: Karena kecewa dia (korban) dekat sama pria lain. Saya khilaf lalu coba-coba menyebar video itu ke situs website dewasa.


Pelaku Adalah Mahasiswa Universitas Ternama Surabaya

Tersangka M Yusuf mengaku terdaftar sebagai mahasiswa magister hubungan internasional (HI) satu di antara universitas negeri di Surabaya.
Kabar yang beredar mengatakan bahwa M Yusuf adalah mahasiswa Unair Surabaya.

Ketua Pusat Informasi Humas Unair, Suko Widodo menjelaskan pihaknya sempat terkejut ketika melihat pemberitaan di situs online terkait dugaan mahasiswanya menjadi pelaku penyebaran video tanpa busana.

M Yusuf, pelaku penyebaran foto tanpa busana milik mantan pacarnya di media sosial, saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).

Pihaknya merespon untuk mengecek identitas tersangka dengan nama mahasiswanya.
"Pertama kami ragu karena disebut, (Prodi) Hubungan International (HI) kami cek tidak ada. Ternyara kebalik, itu ilmu hukum yang jurusannya memang Hukum International," ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (7/12/2018).

Suko mengatakan yang bersangkutan memang tercatat diterima menjadi mahasiswa Magister Ilmu Hukum tetapi statusnya mahasiswa baru.
Ketua Pusat Informasi Humas Unair, Suko Widodo bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat memberikan klarifikasi di Polda Jatim (TribunJatim.com). "Jadi baru resmi dikukuhkan sebagai mahasiswa (Unair) pada Februari 2019," jelasnya.

Suko membenarkan tersangka tercatat sebagai mahasiswa Sarjana hukum Unair angkatan 2014. Tersangka lulus pada Maret tahun 2018 yang lalu
"Perlu dicatat bahwa statusnya (Tersangka) calon mahasiswa baru," ucapnya.

Pengguguran Status Mahasiswa dari Unair
Suko Widodo, Ketua Pusat Informasi dan Humas Unair mengungkapkan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Ia pun menegaskan, yang perlu dipahami bersama, bahwa kejadian itu adalah privat matter atau urusan privat dan tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai mahasiswa.

Sementara kampus hanya berurusan dengan soal akademis, diluar hal-hal tersebut merupakan urusan individu masing-masing.

"Yang bersangkutan memang diterima di S2 Unair. Tapi baru dikukuhkan pada Februari 2019 mendatang. Jadi belum resmi menjadi mahasiswa Unair,"lanjutnya.

Pihak kampus,lanjutnya, mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bertindak cepat agar dalam kasus tersebut tidak memakan lebih banyak korban lagi.

Dan untuk selanjutnya, pihak kampus menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada aparat kepolisian.
"Karena masih calon, dan karena adanya kasus ini tidak mungkin yang bersangkutan berkuliah, makanya secara otomatis gugur status calon mahasiswanya," pungkasnya.

sumber

Ane curiga, jangan2 dia aktivis kaskus juga...

emoticon-Ngacir2
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
8.7K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.