Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
KPK Soroti Besarnya Potensi Pajak Sektor Batubara yang Belum Tergali

Penulis: Rizky Alika
Editor: Martha Ruth Thertina
Kamis 6/12/2018, 20.34 WIB

KPK menemukan laporan hasil
tambang yang tidak sesuai
realisasi hingga data ekspor
yang berbeda antara
pelabuhan di Indonesia dengan
di luar negeri.


DONANG WAHYU|KATADATA

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)
menyatakan kepatuhan pajak
di sektor Sumber Daya Alam
(SDA) atau industri ekstraktif
seperti pertambangan
batubara, masih sangat
rendah. Hal ini perlu jadi
perhatian, sebab ada potensi
besar penerimaan dari sektor
tersebut.

“Rendahnya kepatuhan wajib
pajak terutama sektor
tertentu, yang extractive
industry, yang Direktorat
Jenderal Pajak dapatkan masih
sangat kurang,” kata Wakil
Ketua KPK Laode M. Syarif
dalam peringatan Hari Anti
Korupsi Internasional di
Jakarta, Kamis (6/12).

Pada 2014 lalu, Laode bersama
dengan timnya melakukan
kajian bertajuk Optimalisasi
Penerimaan Pajak: Studi Kasus
Pertambangan Batubara.

Menurut dia, ada banyak
potensi penerimaan negara
dari sektor pertambangan
batubara yang belum terserap.

Hal itu disebabkan oleh
beberapa hal. Pertama,
perusahaan belum memiliki izin
usaha atau memiliki izin usaha
namun tidak memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kedua, perusahaan membuat
laporan hasil tambang per
bulan yang tidak sesuai
dengan realisasi.

Bahkan, catatan ekspor yang
ada di pelabuhan Indonesia
tidak sesuai dengan catatan
ekspor di luar negeri. "Lebih
banyak yang ada di pelabuhan
luar negeri. Itu berarti bayaran
kepada pemerintah itu masih
sedikit. Ini agak menakutkan,”
ujarnya.

KPK merekomendasikan Ditjen
Pajak untuk bekerja sama
dengan instansi, lembaga,
asosiasi, dan pihak lainnya
untuk meningkatkan basis data
wajib pajak. Selain itu, lembaga
antirasuah tersebut
menyarankan Ditjen Pajak
untuk menyempurnakan aturan
dan pedomannya serta
memperkuat fungsi analisis
dan pengawasan pajak.

Merespons temuan tersebut,
Direktur Jenderal Pajak Robert
Pakpahan mengakui kepatuhan
pajak di sektor SDA masih
rendah. Menurut dia, kontribusi
sektor pertambangan ke
penerimaan pajak baru 7%.

"Memang kalau dari analisa dan
yang sudah termasuk dilakukan
KPK masih ada gap, " kata dia.

Ia pun menyatakan pihaknya
menerima masukan dari KPK
untuk terus bekerja sama
dengan kementerian dan
lembaga lainnya guna
melengkapi basis data. Ditjen
Pajak juga akan hati-hati dalam
memproses data. Data harus
sesuai dengan bukti yang
komplit sehingga memiliki
dasar hukum yang kuat.

https://m.katadata.co.id/berita/2018...-belum-tergali
0
1.5K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.