Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukan.salmanAvatar border
TS
bukan.salman
Politisi Demokrat : Demo Bawa Kerbau Era SBY Lebih Parah Dari Habib Bahar Era Jokowi


TRIBUNWOW.COM - Kader Partai Demokrat, Yan Harahap memberikan kritikan soal kasus Habib Bahar melalui pernyataan dari Andi Hamzah selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Hal itu diungkapkan Yan Harahap melalui Twitter miliknya, @YanHarahap, Jumat (7/12/2018).

Yan mengutip Andi Hamzah soal penghinaan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah didemo dengan menggunakan hewan kerbau lebih parah dibanding penghinaan dari Habib Bahar.
Namun, kala itu SBY diam saja tidak membesarkan masalah tersebut.

Sementara kasus soal Habib Bahar saat ini menjadi polemik dan bahan perbincangan.

"Menurut Guru Besar Hukum Pidana Andi Hamzah, penghinaan terhadap @SBYudhoyono saat demo bawa kerbau jauh lebih parah, dibandingkan yg dilakukan Habib Bahar pada @jokowi.

Tapi SBY diam saja ketika itu. Tidak membesarkan masalah. Sementara yang ini diributkan ke seluruh Indonesia," tulis Yan Harahap.

Sementara dalam unggahannya, Andi Hamzah mengatakan Habib Bahar Bin Smith tidak bisa dikenakan pasal penghinaan presiden.

Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini terkait polemik kasus Habib Bahar, Penyidik Bareskrim Polri telah memutuskan untuk tidak menahan Habib Bahar meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (7/12/2018). Bareskrim Polri menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Bahar selama 11 jam pada Kamis (6/11/2018).

“Hasil gelar (perkara) terpenuhi unsur pidananya dan penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedy Prasetyo saat dihubungi, Jumat (7/12).

Dedi mengatakan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) manajemen penyidikan.
“Silakan tersangka (BBS) menggunakan hak konstitusinya dalam proses hukum yang dijalani,” kata Dedi kepada Kompas.com.

Menurut Dedi, Bahar bin Smith dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Penyidik menemukan dua alat bukti, tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan di muka umum berdasarkan diskriminasi, ras, dan etnis,” kata Dedi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan Bahar dengan alasan tertentu.
“Karena ada alasan subjektif dan objektif,” kata Dedi.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum terkait status hukum kliennya.
Menurut Aziz, pasal yang disangkakan polisi kepada kliennya sangat lemah. Aziz mengatakan, terkait pasal penghapusan diskriminasi, ras, dan etnis, harus mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.

“Terkait UU ITE, kami jelaskan itu penyebarannya dan Habib (BBS) tidak menyebarkan itu. Kemudian terkait UU ITE juga ada kesalahan pasal yang dituliskan di panggilan itu,” kata Aziz.

“Dan Pasal 207 sudah di judicial review kami sudah jelaskan,” lanjut dia. Aziz mengatakan, kliennya akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

sumber

Saya turut prihatin...
0
3.3K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.