Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wismanganAvatar border
TS
wismangan
Geng Katak Beracun Ini Ciptakan Tawuran untuk Merampok dan Membunuh
 Tujuh dari sembilan anak baru gede (ABG) yang mengaku tergabung dalam Geng atau Perguruan Katak Beracun (PKB) yang melakukan aksi pencurian dan penganiayaan berat di kawasan Bintaro diringkus tim vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

“Geng ini dalam melakukan aksinya diawali dengan tawuran antara kelompok lainnya. Jika lawannya kalah barang milik korban langsung dirampas dan diambil,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim setempat AKP Alexander Yurikho, Jumat (7/12/2018).

Tersangka MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), MY (15), AF (18), dan DM (18) sudah dijebloskan ke penjara sedangkan BA dan T kini tengah dikejar petugas.

Penangkapan terhadap kelompok ini setelah terjadi tawuran antar-geng yang berasal dari Ciputat dan Pondok Aren dengan kelompok Larangan dari Ciledug, Minggu dini hari (2/12).
Dalam tawuran itu, satu orang meninggal dunia atas mama Alan Sutadi dan tiga rekannya luka-luka akibat sabetan senjata tajam.

“Kelompok remaja (PKB) ini berasal dari Ciputat dan Pondok Aren, mereka melakukan aksi tawuran dengan kelompok dari Larangan, Ciledug Tangerang untuk tawuran pada Minggu (2/12) dini hari,” katanya.

Keterangan yang diperoleh bahwa kelompok yang kalah ini kemudian kabur, dan meninggalkan harta benda mereka dilokasi, seperti sepeda motor dan handphone, yang akhirnya dicuri oleh kelompok yang menang tawuran.

AKBP Ferdy Irawan, mengakui sangat menyayangkan masih terus terjadinya aksi tawuran di wilayah hukum Polres Tangsel. Apalagi, kejadian yang berlangsung dini hari itu, diawali oleh aksi saling ejek antar-kelompok di media sosial.

“Upaya-upaya konkret dari Kepolisian bersama masyarakat terus kami lakukan. Ini tanggung jawab semua pihak, keluarga, sekolah, lingkungan dan masyarakat. Tapi kami menyayangkan sekali, ini kembali terjadi,” katanya.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu sepeda motor, sebilah kelewang, 5 celurit, sebilah arit, sebilah golok, baju para tersangka dan baju korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, pengeroyokan dan tindak pidana penganiayaan. Dengan sanksi penjara 15 tahun. “Untuk tersangka anak, kami terapkan Undang-undang perlindungan anak,” ujarnya


http://poskotanews.com/2018/12/07/ge...-dan-membunuh/

ada-ada bae dah..
1
6.1K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.