Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azizabdul2106Avatar border
TS
azizabdul2106
Tentang npwp
Selamat malam, mau tanya agan agan. Saya mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saat baru keluar sekolah di tahun 2014 karena di perlukan untuk melamar kerja. Tetapi saya batal untuk memiliki pekerjaan karena saya memilih untuk kuliah terlebih dahulu. Saya tidak pernah melaporkan SPT sampai sekarang tahun 2018 karena blum bekerja dan tidak punya penghasilan pula (mahasiswa). Pertanyaannya, apakah saya melanggar ketentuan perpajakan karena tidak melapor SPT? Jadi saya bisa kena denda engga apabila tidak melapor SPT nya?
0
5.5K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Pajak
PajakKASKUS Official
990Thread1.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.