Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DistrikNasionalAvatar border
TS
DistrikNasional
Mar’uf Amin Sakit, Koalisi Jokowi Bahas Cawapres Baru?


Hari ini, Jumat, 7 Desember 2018, berita nasional diramaikan dengan terjatuhnya calon wakil presiden Ma’ruf Amin di kamar mandi. Kaki sang Kiai terkilir dan disarankan dokter beristirahat di rumah.
 
Sakit itu memang manusiawi, tapi bagaimana jika yang sakit adalah calon wakil presiden?
 
Sejak Kamis, 29 November 2018, Ma’ruf Amin hanya menerima tamu di kediamannya, Jalan Situbondo 12, Menteng, Jakarta Pusat. Ma’ruf juga tidak hadir di sejumlah acara besar dua hari terakhir karena sakit. 
 
Sakitnya pria berumur 75 tahun tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan partai koalisi Jokowi-Ma’ruf untuk mencari penggantinya. Pasalnya, setiap parpol koalisi pasti memiliki kepentingan politik tersendiri. (Sumur)
 
Pertanyaan besarnya adalah, bagaimana bisa menjalankan peran sebagai wakil presiden jika kekuatan tubuh dan kemampuan organ vital menurun karena usia.
 
Ini yang terjadi pada pemimpin bangsa sebelumnya seperti Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur. Mereka lengser dari kursi kepemimpinan dan mengalami sakit di akhir jabatannya. (Sumur)
 


Berkaca saat bursa cawapres pendamping Jokowi berlangsung, nama-nama seperti Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, Moeldoko, Airlangga Hartarto, AHY dan Ahok berpeluang besar masuk dalam bursa cawapres pendamping Jokowi menggantikan Ma’ruf.
 
KPU sendiri telah mengatur tentang pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres tersebut dalam Peraturan Nomor 22 Tahun 2018.
 
Dalam pasal 24 dijelaskan, pasangan bakal capres-cawapres yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (termasuk dokumen hasil tes kesehatan), maka parpol dan atau koalisinya dapat mengusulkan calon pengganti.
 
Satu, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul untuk mengusulkan Bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti.
 
Dua, Pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
 
Tiga, KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 4 (empat) Hari setelah diterimanya surat pengusulan Bakal Pasangan Calon pengganti.
 
 
0
4.9K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.