Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

T3buAvatar border
TS
T3bu
Habib Bahar Diperiksa, Tokoh 212: Kriminalisasi Ulama Kembali Terulang
Habib Bahar Diperiksa, Tokoh 212: Kriminalisasi Ulama Kembali Terulang

[url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Habib+Bahar]Habib Bahar[/url] bin Smith Kamis ini menjalani pemeriksaan di [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bareskrim]Bareskrim[/url] [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polri]Polri[/url] terkait ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Menanggapi itu, Tokoh 212 Eky Pitung menilai bahwa pemanggilan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Habib+Bahar]Habib Bahar[/url] bukan politisasi menjelang Pemilu 2019. Namun, pemanggilan itu merupakan upaya untuk mengkriminalisasi ulama.

"Ini bukan politisasi, tapi ini kriminalisasi diulang kembali terhadap ulama," kata Eky saat dihubungi AKURAT.CO, Kamis (6/12).

Eky mengingatkan agar polisi objektif dalam mengusut kasus ceramah [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Habib+Bahar]Habib Bahar[/url]. Dia ingin polisi melihat video ceramah yang utuh.

Habib Bahar Diperiksa, Tokoh 212: Kriminalisasi Ulama Kembali Terulang


"Polisi harus objektif dilihat dari rangkaian kata-kata dari awal. Artinya itu kan hanya penggalan kata-kata yang disampaikan oleh [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Habib+Bahar]Habib Bahar[/url]," ucap dia.

[url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Jokowi]Jokowi[/url] Mania pada 28 November 2018 melaporkan pernyataan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Habib+Bahar]Habib Bahar[/url] dalam video yang beredar di media sosial ke [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bareskrim]Bareskrim[/url] [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polri]Polri[/url]. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/[url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bareskrim]Bareskrim[/url].
[url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Habib+Bahar][/url]
[url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Habib+Bahar]Habib Bahar[/url] dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-421845-read-habib-bahar-diperiksa-tokoh-212-kriminalisasi-ulama-kembali-diulang]Dzolim[/url]

Sesalah2nya Ulama adalah sebenar2nya kita

emoticon-Belgia
0
4.9K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.